Google Cloud Partner Advantage Commercial Partner Agreement |
Perjanjian Mitra Komersial Google Cloud Partner Advantage |
|
This Google Cloud Partner Advantage Commercial Partner Agreement (“Agreement”) is between Google Asia Pacific Pte. Ltd. (Co. Reg. No. 200817984R), with offices at 70 Pasir Panjang Road, #03-71, Mapletree Business City II, Singapore 117371 (“Google”), and the party accepting this agreement (“Partner”). This Agreement will be effective as of the Effective Date (as defined below). |
Perjanjian Mitra Komersial Google Cloud Partner Advantage ini ("Perjanjian") adalah di antara Google Asia Pacific Pte. Ltd. (Co. Reg. No. 200817984R), dengan alamat kantor 70 Pasir Panjang Road, #03-71, Mapletree Business City II, Singapore 117371 (“Google”) dan pihak yang menyetujui perjanjian ini ("Mitra"). Perjanjian ini berlaku efektif sejak Tanggal Efektif (sebagaimana didefinisikan di bawah). |
|
1. Program Overview |
1. Ikhtisar Program |
|
1.1 Program Participation. This Agreement governs Partner’s participation in the Program. Partner’s right to resell Product(s) will only apply to the extent that: |
1.1 Program Partisipasi. Perjanjian ini mengatur partisipasi Mitra dalam Program. Hak Mitra untuk menjual kembali Produk(-Produk) hanya akan berlaku sejauh: |
|
(a) Partner and Google have executed the applicable Product Schedule(s); |
(a) Mitra dan Google telah menandatangani Lampiran(-Lampiran) Produk yang berlaku; |
|
(b) Partner has been accepted by Google in writing (including via email) into a particular Engagement Model; and |
(b) Mitra telah diterima oleh Google secara tertulis (termasuk melalui surat elektronik) ke dalam ModelPenunjukkan; dan |
|
(c) Partner has satisfied the requirements in the Program Guide for the resale of the Product(s). |
(c) Mitra telah memenuhi persyaratan dalam Panduan Program untuk penjualan kembali Produk(-Produk). |
|
1.2 Program Guide. |
1.2 Panduan Program. |
|
(a) The Program Guide is incorporated by reference into this Agreement. Except to the extent otherwise approved in writing by Google, Partner must at all times meet or exceed the minimum requirements (as stated in the Program Guide). |
(a) Panduan Program dimasukkan dengan rujukan ke dalam Perjanjian ini. Kecuali sejauh disetujui secara tertulis oleh Google, Mitra harus pada setiap saat memenuhi atau melampaui persyaratan minimum (sebagaimana dinyatakan dalam Panduan Program). |
|
(b) Google may update the Program Guide at any time, but will give Partner written notice of any material change at least 30 days before the change takes effect. Unless Partner objects to any such material change in accordance with Section 1.2(c) below, Partner will be deemed to have accepted such change. |
(b) Google dapat memperbarui Panduan Program kapan saja, tetapi akan memberikan Mitra pemberitahuan tertulis tentang perubahan materi apapun setidaknya 30 hari sebelum perubahan tersebut berlaku. Kecuali Mitra keberatan dengan perubahan material tersebut sesuai dengan Bagian 1.2(c) di bawah, Mitra akan dianggap telah menerima perubahan tersebut. |
|
(c) Partner may object to any material change to the Program Guide by giving Google written notice of termination of this Agreement within the notice period referred to in Section 1.2(b). Any notice of termination given by Partner under this Section will take effect upon the effective date of the material change to the Program Guide. |
(c) Mitra dapat menolak setiap perubahan material pada Panduan Program dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Google tentang pengakhiran Perjanjian ini dalam periode pemberitahuan yang dimaksud dalam Bagian 1.2(b). Setiap pemberitahuan pengakhiran yang diberikan oleh Mitra berdasarkan Bagian ini akan berlaku sejak tanggal efektif perubahan material pada Panduan Program. |
|
1.3 Program Evaluation. As further specified in the Program Guide, Google will evaluate Partner’s compliance with the Program requirements. Partner agrees to cooperate with Google and provide information as reasonably required by Google for purposes of this evaluation. |
1.3 Evaluasi Program. Sebagaimana ditentukan lebih lanjut dalam Panduan Program, Google akan mengevaluasi kepatuhan Mitra dengan persyaratan Program. Mitra setuju untuk bekerja sama dengan Google dan memberikan informasi sebagaimana diminta secara wajar oleh Google untuk tujuan dari evaluasi ini. |
|
1.4 Product Schedules. Any Product Schedule, once executed by Google and Partner, will be automatically incorporated by reference into this Agreement. Product Schedules contain additional requirements applicable to Partner’s resale of certain Products. The execution of any Product Schedule alone does not entitle Partner to resell the described Product, unless Partner has also met all other requirements described in Section 1.1 (Program Participation) of this Agreement. |
1.4 Lampiran Produk. Setiap Lampiran produk, ketika ditandatangani oleh Google dan Mitra, akan secara otomatis dimasukkan dengan rujukan ke dalam Perjanjian ini. Lampiran Produk berisi persyaratan tambahan yang berlaku untuk penjualan kembali Produk tertentu oleh Mitra. Penandatanganan Lampiran Produk apa pun sendiri tidak memberi Mitra hak untuk menjual kembali Produk yang dijelaskan kecuali Mitra juga telah memenuhi seluruh persyaratan lainnya yang dijelaskan dalam Bagian 1.1(Program Partisipasi) dari Perjanjian ini. |
|
2. Partner Appointment and Requirements |
2. Penunjukan dan Persyaratan Mitra |
|
2.1 Appointment. Google appoints and authorizes Partner to act as an independent, non-exclusive reseller and/or supplier of the Products to Customers in the Territory, subject to the terms of this Agreement and to Partner continuing to satisfy the requirements for the applicable Engagement Model and Level as specified in the Program Guide. |
2.1 Penunjukan. Google menunjuk dan memberi wewenang kepada Mitra untuk bertindak sebagai penjual kembali independen, non-eksklusif, dan/atau pemasok Produk kepada Pelanggan di Wilayah, tunduk pada ketentuan Perjanjian ini dan kepada Mitra yang terus memenuhi persyaratan untuk Model Penunjukkan dan Tingkat yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Panduan Program. |
|
2.2 Reselling the Product(s). |
2.2 Penjualan Kembali Produk(-Produk). |
|
(a) Partner may resell the Product(s) in conjunction with its own (or other) products related to the Product(s); and |
(a) Mitra dapat menjual kembali Produk(-Produk) sehubungan dengan produknya sendiri (atau lainnya) yang terkait dengan Produk(-Produk) tersebut; dan |
|
(b) Partner may resell the Product(s) to Customers and Authorized Resellers: |
(b) Mitra dapat menjual kembali Produk(-Produk) kepada Pelanggan dan Penjual Kembali Resmi: |
|
(i) for use by Customers and their End Users in compliance with the Google TOS; |
(i) untuk digunakan oleh Pelanggan dan Pengguna Akhir mereka sesuai dengan Google TOS; |
|
(ii) for onward resale of such Product(s) by Authorized Resellers, if Partner first confirms that such Authorized Resellers are listed in the Google partner directory available on the Program Resource Site; and |
(ii) untuk dijual kembali selanjutnya Produk(-Produk) tersebut oleh Penjual Kembali Resmi, jika Mitra terlebih dahulu mengonfirmasi bahwa Penjual Kembali Resmi tersebut tercatat dalam direktori mitra Google yang tersedia di Situs Sumber Daya Program; dan |
|
(iii) for use by Authorized Resellers for their own internal business purposes, in which case the Authorized Reseller will also be deemed a Customer for purposes of this Agreement and any such use of the Product(s) is subject to the applicable Google TOS; and |
(iii) untuk digunakan oleh Penjual Kembali Resmi untuk tujuan usaha internal mereka sendiri, dalam hal ini Penjual Kembali Resmi juga akan dianggap sebagai Pelanggan untuk tujuan Perjanjian ini dan penggunaan Produk(-Produk) apa pun tersebut tunduk dengan Google TOS yang berlaku; dan |
|
(c) Partner and its Affiliates may use the Product(s) from Google for their own internal business purposes, subject to the following: |
(c) Mitra dan Afiliasi pihaknya dapat menggunakan Produk(-Produk) dari Google untuk keperluan usaha internal mereka sendiri, dengan tunduk pada hal-hal berikut: |
|
(i) Partner’s and its Affiliates’ use of the Product(s) must comply with the applicable Google TOS and Product Schedule(s); and |
(i) Penggunaan Produk oleh Mitra dan Afiliasi pihaknya harus patuh dengan Google TOS dan Lampiran(-Lampiran) Produk yang berlaku; dan |
|
(ii) Partner must at all times also maintain at least one active Customer Agreement. |
(ii) Mitra juga harus pada setiap saat mengelola setidaknya satu Perjanjian Pelanggan aktif. |
|
2.3 Marketing and Promotion. Partner will use commercially reasonable efforts to market and promote the Products to potential Customers in the Territory in accordance with any applicable training offered by Google (as specified in a Product Schedule or the Program Guide). Partner is responsible for creating any required advertising materials at its own cost in accordance with this Agreement and the Trademark Guidelines. |
2.3 Pemasaran dan Promosi. Mitra akan menggunakan upaya yang wajar secara komersial untuk memasarkan dan mempromosikan Produk kepada Pelanggan potensial di Wilayah sesuai dengan pelatihan yang ditawarkan oleh Google yang berlaku (sebagaimana ditentukan dalam Lampiran Produk atau Panduan Program). Mitra bertanggung jawab untuk membuat bahan iklan yang diperlukan dengan biaya pihaknya sendiri sesuai dengan Perjanjian ini dan Pedoman Merek Dagang. |
|
2.4 Partner Technical Support. Partner will use commercially reasonable efforts to resolve, without escalation to Google, the following support issues: (a) Customer support issues regarding the Products (including those related to provisioning, management, or billing for Customer accounts); and (b) technical support issues related to Reseller Tools. If Partner cannot resolve such support issues, a support request may be escalated to Google in accordance with the applicable TSSG for the Product or the applicable terms governing support of such Reseller Tools (if any). Section 5.3 (Google Technical Support) will govern the provision by Google of any such technical support. |
2.4 Dukungan Teknis Mitra. Mitra akan menggunakan upaya yang wajar secara komersial untuk menyelesaikan, tanpa penerusan ke Google, masalah dukungan berikut: (a) masalah dukungan pelanggan mengenai Produk (termasuk yang terkait dengan penyediaan, manajemen, atau penagihan untuk rekening Pelanggan); dan (b) masalah dukungan teknis yang terkait dengan Alat Penjual Kembali. Jika Mitra tidak dapat menyelesaikan masalah dukungan seperti itu, permintaan dukungan dapat diteruskan ke Google sesuai dengan TSSG yang berlaku untuk Produk atau ketentuan yang berlaku yang mengatur dukungan Alat Penjual Kembali tersebut (jika ada). Bagian 5.3 (Dukungan Teknis Google) akan mengatur penyediaan oleh Google atas dukungan teknis apa pun tersebut. |
|
2.5 Transition Assistance. Partner will provide commercially reasonable assistance to migrate a Customer, at the Customer’s or Google’s request, if one of the following occurs and the Customer wishes to purchase the relevant Product directly from Google or an Authorized Reseller of that Product: |
2.5 Bantuan Transisi. Mitra akan memberikan bantuan yang wajar secara komersial untuk memindahkan Pelanggan, atas permintaan Pelanggan atau Google, jika salah satu dari hal berikut terjadi dan Pelanggan hendak membeli Produk yang relevan secara langsung dari Google atau dari Penjual Kembali Resmi dari Produk tersebut: |
|
(a) Partner is no longer authorized to resell that Product under this Agreement, including due to termination of this Agreement; |
(a) Mitra tidak lagi berwenang untuk menjual kembali Produk tersebut berdasarkan Perjanjian ini, termasuk karena pengakhiran Perjanjian ini; |
|
(b) the Customer Agreement between Partner and the Customer terminates or expires for any reason and is not renewed; or |
(b) Perjanjian Pelanggan antara Mitra dan Pelanggan diakhiri atau berakhir dengan alasan apa pun dan tidak diperpanjang; atau |
|
(c) Partner fails to fulfill a Customer order for the purchase of the Product within 15 days of Google providing notice in accordance with Section 7.2 (Order Fulfillment) and Google then elects to fulfill such order. |
(c) Mitra gagal memenuhi pesanan Pelanggan untuk pembelian Produk dalam waktu 15 hari sejak Google memberikan pemberitahuan sesuai dengan Bagian 7.2 (Pemenuhan Pesanan) dan Google kemudian memilih untuk memenuhi pesanan tersebut. |
|
In each case, Google may transfer the relevant Customer’s account to Google or another Authorized Reseller (as requested by Customer). |
Dalam setiap kasus, Google dapat mentransfer akun Pelanggan yang relevan kepada Google atau akun Penjual Kembali Resmi lain (sebagaimana diminta oleh Pelanggan). |
|
2.6 Partner Privacy Compliance. Partner acknowledges that, in connection with the Processing of any Personal Data or personally-identifiable information undertaken in relation to this Agreement: (i) Non-European Data Protection Laws may apply; and/or (ii) European Data Protection Laws may apply if, for example, the Processing is carried out in the context of the activities of an establishment of Partner (or Customer) in the EEA (or the UK) or the Personal Data relates to data subjects who are in the EEA (or the UK) and the Processing relates to the offering to them of goods or services in the EEA (or the UK) or the monitoring of their behaviour in the EEA (or the UK). |
2.6 Kepatuhan Privasi Mitra. Mitra mengakui bahwa sehubungan dengan Pemrosesan Data Pribadi atau informasi identitas pribadi yang dilakukan sehubungan dengan Perjanjian: (i) Hukum Perlindungan Data Non-Eropa dapat berlaku; dan/atau (ii) Hukum Perlindungan Data Eropa dapat berlaku jika, misalnya, Pemrosesan dilakukan dalam konteks kegiatan pendirian Mitra (atau Pelanggan) di EEA (atau Inggris) atau Data Pribadi terkait dengan subjek data yang ada di EEA (atau Inggris) dan Pemrosesan terkait dengan penawaran kepada mereka barang atau jasa di EEA (atau Inggris) atau pemantauan perilaku mereka di EEA (atau Inggris). |
|
(a) Non-European Data Protection Laws. If Non-European Data Protection Laws apply to Partner in relation to this Agreement, Partner acknowledges that it will be subject to and responsible for complying with all obligations imposed on it under such laws. |
(a) Hukum Perlindungan Data Non-Eropa. Jika Hukum Perlindungan Data Non-Eropa berlaku untuk Mitra sehubungan dengan Perjanjian ini, Mitra mengakui bahwa pihaknya akan tunduk dan bertanggung jawab untuk mematuhi semua kewajiban yang dikenakan kepadanya berdasarkan hukum tersebut. |
|
(b) European Data Protection Laws. If European Data Protection Laws apply to Partner’s Processing of Personal Data in relation to this Agreement as a Controller, Partner acknowledges that it will be subject to and responsible for complying with all obligations imposed on a Controller by those laws with respect to such Processing. If European Data Protection Laws apply to Partner’s Processing of Personal Data in relation to this Agreement as a Processor on behalf of any Customer, Partner acknowledges that it will be subject to and responsible for complying with all obligations imposed on a Processor by those laws with respect to such Processing. |
(b) Hukum Perlindungan Data Eropa. Jika Hukum Perlindungan Data Eropa berlaku untuk Pemrosesan Data Pribadi Mitra sehubungan dengan Perjanjian ini sebagai Pengendali, Mitra mengakui bahwa pihaknya akan tunduk pada dan bertanggung jawab untuk mematuhi semua kewajiban yang dikenakan pada Pengendali oleh hukum tersebut sehubungan dengan Pemrosesan tersebut. Jika Hukum Perlindungan Data Eropa berlaku untuk Pemrosesan Data Pribadi Mitra sehubungan dengan Perjanjian ini sebagai Pengendali atas nama Pelanggan apa pun, Mitra mengakui bahwa pihaknya akan tunduk pada dan bertanggung jawab untuk mematuhi semua kewajiban yang dikenakan pada Pengolah Data oleh hukum tersebut sehubungan dengan Pemrosesan. |
|
(c) Default Requirements for Processing on Behalf of Customers. Without prejudice to any obligations of Partner under Section 2.6(a) (Non-European Data Protection Laws) or Section 2.6(b) (European Data Protection Laws): |
(c) Persyaratan Standar untuk Pemrosesan Atas Nama Pelanggan. Tanpa mengesampingkan kewajiban Mitra berdasarkan Bagian 2.6(a) (Hukum Perlindungan Data Non-Eropa) atau Bagian 2.6(b) (Hukum Perlindungan Data Eropa): |
|
(i) if Non-European Data Protection Laws apply to Partner, (1) Partner will ensure that the applicable Customer Agreement contains any terms required by those laws for the protection of Personal Data or personally-identifiable information and (2) unless otherwise agreed in an applicable Customer Agreement, Partner will comply with Part A of Exhibit 1 (Data Processing Terms for Processing on Behalf of Customers); and |
(i) jika Hukum Perlindungan Data Non-Eropa berlaku pada Mitra, (1) Mitra akan memastikan bahwa Perjanjian Pelanggan yang berlaku berisikan ketentuan apapun yang diperlukan oleh hukum tersebut untuk perlindungan Data Pribadi atau informasi identitas pribadi dan (2) kecuali jika disetujui sebaliknya dalam Perjanjian Pelanggan yang berlaku, Mitra akan mematuhi Bagian A dari Lampiran 1 (Ketentuan Pemrosesan Data untuk Pemprosesan atas Nama Pelanggan); dan |
|
(ii) if European Data Protection Laws apply to Partner’s Processing of Personal Data as a Processor, Partner will ensure that the applicable Customer Agreement complies with Part B of Exhibit 1 (Data Processing Terms for Processing on Behalf of Customers) or otherwise contains data processing terms that meet the requirements of Article 28(3) of the GDPR. |
(ii) jika Hukum Perlindungan Data Eropa berlaku untuk Pemrosesan Data Pribadi Mitra sebagai Pengolah Data, Mitra akan memastikan bahwa Perjanjian Pelanggan yang berlaku sesuai dengan Bagian B dari Lampiran 1 (Ketentuan Pemrosesan Data untuk Pemrosesan Atas Nama Pelanggan) atau berisikan ketentuan pemrosesan data yang memenuhi persyaratan Pasal 28(3) dari GDPR. |
|
2.7 Google’s Communications with Customers. Partner agrees to provide Google with contact details for each Customer, and Google agrees to use such details provided by Partner only as follows: |
2.7 Komunikasi Google dengan Pelanggan. Mitra setuju untuk memberikan kepada Google rincian kontak untuk setiap Pelanggan, dan Google setuju untuk menggunakan rincian tersebut yang diberikan oleh Mitra hanya sebagai berikut: |
|
(a) if required, to execute any non-standard Customer orders; |
(a) jika diperlukan, untuk menandatangani pesanan Pelanggan yang tidak standar; |
|
(b) for purposes related to provisioning the Product(s) to Customers’ accounts, including in relation to any Product updates; |
(b) untuk tujuan yang terkait dengan penyediaan Produk(-Produk) ke akun Pelanggan, termasuk yang terkait dengan setiap pembaruan Produk; |
|
(c) if required, to notify Customers of available options to maintain continuity in provisioning of the Product(s), as described in Section 12.6 (Customer Communications on Termination or Partner Insolvency); and |
(c) jika diperlukan, untuk memberi tahu Pelanggan tentang opsi yang tersedia untuk menjaga kesinambungan dalam penyediaan Produk(-Produk), seperti yang dijelaskan dalam Bagian 12.6 (Komunikasi Pelanggan tentang Pengakhiran atau Insolvensi Mitra); dan |
|
(d) to conduct customer service and satisfaction surveys for non-marketing purposes. |
(d) melakukan survei layanan dan kepuasan pelanggan untuk tujuan yang bukan pemasaran. |
|
Nothing in this Section 2.7 will make either party the Processor of the other party’s data. |
Tidak ada dalam Bagian 2.7 ini yang akan membuat salah satu pihak menjadi Pengolah Data dari data pihak lain. |
|
2.8 Records and Audit. Partner will keep and maintain complete and accurate books, records, and accounts relating to this Agreement. During the Term, and for one year afterwards, if Partner receives reasonable prior notice from Google, Partner will give Google and/or Google’s appointed auditor(s) access during normal business hours to Partner’s books, records, and accounts to the extent reasonably necessary to verify, at Google’s cost, Partner’s compliance with this Agreement. |
2.8 Catatan dan Audit. Mitra akan menyimpan dan mengelola pembukuan, catatan, dan laporan keuangan yang lengkap dan akurat terkait dengan Perjanjian ini. Selama Jangka Waktu, dan selama satu tahun sesudahnya, jika Mitra menerima pemberitahuan sebelumnya secara wajar dari Google, Mitra akan memberikan Google dan/atau auditor yang ditunjuk Google akses selama jam kerja normal ke buku, catatan, dan laporan keuangan Mitra sejauh diperlukan secara wajar untuk memverifikasi, dengan biaya Google, kepatuhan Mitra dengan Perjanjian ini. |
|
2.9 Due Diligence Process. Partner will make commercially reasonable, good faith efforts to comply with Google’s anti-bribery due diligence process, including providing information requested by Google. |
2.9 Proses Uji Tuntas. Mitra akan melakukan upaya yang wajar secara komersial, dengan itikad baik untuk mematuhi proses uji tuntas anti-penyuapan Google, termasuk memberikan informasi yang diminta oleh Google. |
|
2.10 Licenses and Approvals. Partner will obtain and maintain all licenses, permits, approvals, and other permissions required to: (a) enter into this Agreement; and (b) perform its obligations under this Agreement. Partner will ensure that this Agreement does not breach any agreement to which Partner or any of its Affiliates is a party, or violate any third party’s rights under those agreements, including any rights related to exclusivity. |
2.10 Lisensi dan Persetujuan. Mitra akan mendapatkan dan menjaga semua lisensi, izin, persetujuan, dan izin lainnya yang diperlukan untuk: (a) menandatangani Perjanjian ini; dan (b) melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Mitra akan memastikan bahwa Perjanjian ini tidak melanggar perjanjian dimana Mitra atau Afiliasi pihaknya mana pun merupakan suatu pihak, atau melanggar hak pihak ketiga mana pun berdasarkan perjanjian tersebut, termasuk hak apa pun yang terkait dengan eksklusivitas. |
|
2.11 Reseller Tools. Google may make Reseller Tools available to Partner. Partner is responsible for complying with, and ensuring that its employees, agents, and representatives comply with, any applicable policies and terms governing access to such Reseller Tools. For Products that require certain administrative functions to be performed or Order Forms to be submitted via the Reseller Console, Partner must have a Google Workspace account to perform such functions or submit such forms. |
2.11 Alat Penjual Kembali. Google dapat menyediakan Alat Penjual Kembali untuk Mitra. Mitra bertanggung jawab untuk mematuhi, dan memastikan bahwa karyawan, agen, dan perwakilannya mematuhi, segala kebijakan dan ketentuan yang berlaku yang mengatur akses ke Alat Penjual Kembali tersebut. Untuk Produk yang memerlukan fungsi administratif tertentu untuk dilakukan atau Formulir Pesanan harus dikirimkan melalui Konsol Penjual Kembali, Mitra harus memiliki akun Google Workspace untuk melakukan fungsi tersebut atau mengirimkan formulir tersebut. |
|
2.12 Google’s Communications with Partner. Partner authorizes Google to contact Partner (e.g. by email) for any of the following purposes: (a) regarding the Program, including updates relating to the Products, Program Guide, or this Agreement; (b) with relevant Google Cloud promotional materials; (c) to reasonably request information from Partner about Partner’s business as it relates to the Program; and/or (d) as otherwise permitted under this Agreement. |
2.12 Komunikasi Google dengan Mitra. Mitra memberi Google wewenang untuk menghubungi Mitra (misalnya, melalui surat eletronik) untuk salah satu dari tujuan berikut: (a) mengenai Program, termasuk pembaruan yang berkaitan dengan Produk, Panduan Program, atau Perjanjian ini; (b) dengan materi promosi Google Cloud yang relevan; (c) untuk meminta informasi dari Mitra tentang usaha Mitra yang wajar sehubungan dengan Program; dan/atau (d) sebagaimana diperbolehkan berdasarkan Perjanjian ini. |
|
3. Scope and Restrictions |
3. Lingkup dan Batasan |
|
3.1 Territory. Partner will not solicit business from, or actively sell or provide any Product(s) to, any entity: (a) that does not have a principal place of business within the applicable Territory for the relevant Product(s) or (b) in violation of applicable Export Laws. |
3.1 Wilayah. Mitra tidak akan meminta usaha dari, atau secara aktif menjual atau menyediakan Produk apa pun kepada, entitas apa pun: (a) yang tidak memiliki tempat usaha utama di dalam Wilayah yang berlaku untuk Produk yang relevan atau (b) yang melanggar Hukum Ekspor yang berlaku. |
|
3.2 Affiliates. Partner may not sublicense or otherwise transfer any rights to its Affiliates under this Agreement or allow them to participate in the Program, except to the extent that the requirements for Affiliate participation are met as expressly described in the Program Guide. Partner is fully liable for all of its Affiliates’ acts and omissions in connection with this Agreement. |
3.2 Afiliasi. Mitra tidak boleh mensub-lisensikan atau mengalihkan hak apa pun kepada Afiliasi pihaknya berdasarkan Perjanjian ini atau memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam Program, kecuali sejauh bahwa persyaratan untuk partisipasi Afiliasi dipenuhi sebagaimana dijelaskan secara jelas dalam Panduan Program. Mitra sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh tindakan dan kelalaian Afiliasi pihaknya sehubungan dengan Perjanjian ini. |
|
3.3 Partner Branding. In connection with this Agreement, Partner may refer to itself using the branding and badging it qualifies for, as stated in the Program Guide. Partner will not make representations inconsistent with Section 17.7 (Relationship of Parties) of this Agreement. |
3.3 Branding Mitra. Sehubungan dengan Perjanjian ini, Mitra dapat merujuk dirinya menggunakan branding dan badging yang pihaknya memenuhi syarat, sebagaimana dinyatakan dalam Panduan Program. Mitra tidak akan membuat pernyataan yang tidak konsisten dengan Bagian 17.7 (Hubungan Para Pihak) dari Perjanjian ini. |
|
3.4 Deceptive Practices. Partner will not engage in, and will not solicit, accept, or maintain any Customer who engages in, illegal or deceptive trade practices or any other behavior prohibited by the applicable Product Schedule and/or Google TOS. If Google becomes aware that Partner is soliciting, accepting, or maintaining any Customer that engages in any behavior or practice prohibited by this section, Google may terminate any orders for and any provision of Products to such Customer immediately upon written notice, in addition to terminating this Agreement for breach. |
3.4 Praktek Menipu. Mitra tidak akan terlibat dalam, dan tidak akan meminta, menerima, atau menjaga Pelanggan yang, terlibat dalam, praktik perdagangan ilegal atau menipu atau perilaku lain apa pun yang dilarang oleh Lampiran Produk yang berlaku dan/atau Google TOS. Jika Google mengetahui bahwa Mitra meminta, menerima, atau mengelola Pelanggan yang terlibat dalam perilaku atau praktik apa pun yang dilarang oleh bagian ini, Google dapat mengakhiri pesanan apa pun untuk dan penyediaan Produk apa pun kepada Pelanggan tersebut segera setelah memberikan pemberitahuan tertulis, selain dari menghentikan Perjanjian ini atas pelanggaran. |
|
3.5 False or Misleading Statements. Partner will not make any: |
3.5 Pernyataan Salah atau Menyesatkan. Mitra tidak akan membuat: |
|
(a) unauthorized, false, misleading, or illegal statements in connection with this Agreement or any Customer Agreement, or concerning the Program, the Products, or Google or its Affiliates; or |
(a) pernyataan tidak sah, salah, menyesatkan, atau ilegal sehubungan dengan Perjanjian ini Perjanjian Pelanggan, atau mengenai Program, Produk, atau Google atau Afiliasi pihaknya; atau |
|
(b) representations or warranties concerning the Products on behalf of Google. |
(b) pernyataan atau jaminan apa pun tentang Produk atas nama Google. |
|
Google will not be responsible for any representations or warranties made by Partner concerning the Products. |
Google tidak akan bertanggung jawab atas pernyataan atau jaminan apa pun yang dibuat oleh Mitra terkait dengan Produk. |
|
3.6 High Risk Activities. Partner will not, and will not allow third parties under its control to, resell, supply, or use the Products for High Risk Activities. |
3.6 Kegiatan Berisiko Tinggi. Mitra tidak akan, dan tidak akan mengizinkan pihak ketiga yang berada dalam kendalinya untuk, menjual kembali, memasok, atau menggunakan Produk untuk Aktivitas Berisiko Tinggi. |
|
3.7 Subcontracting. Subject to Section 2.6 (Partner Privacy Compliance), Partner may use subcontractors in connection with its resale activities, under the following conditions: |
3.7 Sub-kontrak. Tunduk pada Bagian 2.6 (Kepatuhan Privasi Mitra), Mitra dapat menggunakan sub-kontraktor sehubungan dengan kegiatan penjualan kembali pihaknya, berdasarkan ketentuan berikut: |
|
(a) subcontractors may not resell or supply the Products on Partner’s behalf; |
(a) sub-kontraktor tidak dapat menjual kembali atau memasok Produk atas nama Mitra; |
|
(b) Partner will ensure that its subcontractors do not: |
(b) Mitra akan memastikan bahwa sub-kontraktornya tidak: |
|
(i) act or represent themselves as Google-authorized or Partner-authorized resellers; |
(i) bertindak atau mewakili diri mereka sebagai penjual kembali resmi Google atau Mitra; |
|
(ii) use any of the branding or badging Partner is entitled to use under Section 3.3 (Partner Branding); |
(ii) menggunakan setiap branding atau badging yang berhak digunakan Mitra berdasarkan Bagian 3.3 (Branding Mitra); |
|
(iii) resell the Products to Customers (without limiting any subcontractor's right to perform operational support services, including lead generation, sales support, or customer support); or |
(iii) menjual kembali Produk kepada Pelanggan (tanpa membatasi hak sub-kontraktor untuk melakukan layanan dukungan operasional, termasuk perolehan prospek, dukungan penjualan, atau dukungan pelanggan); atau |
|
(iv) execute any contracts with Customers (whether in the subcontractor’s own name or on behalf of Partner) for the resale and/or supply of Products; and |
(iv) menandatangani kontrak apa pun dengan Pelanggan (baik atas nama sub-kontraktor sendiri atau atas nama Mitra) untuk penjualan kembali dan/atau pemasokan Produk; dan |
|
(c) Partner will remain fully liable for all subcontracted obligations and accepts full liability as between Google and Partner for the acts and/or omissions of its subcontractors; |
(c) Mitra akan tetap sepenuhnya bertanggung jawab atas semua kewajiban yang disub-kontrakkan dan menerima tanggung jawab penuh sebagaimana di antara Google dan Mitra untuk tindakan dan/atau kelalaian sub-kontraktornya; |
|
(d) Partner must enter into a written agreement with each subcontractor that contains terms that are at least as protective of Google as the terms of this Agreement; |
(d) Mitra harus menandatangani perjanjian tertulis dengan setiap sub-kontraktor yang berisi ketentuan yang setidaknya sama protektifnya dengan Google sebagaimana dalam ketentuan Perjanjian ini; |
|
(e) Partner’s subcontractors are not entitled to receive any Program benefits (including branding and badging rights as described in the Program Guide); and |
(e) sub-kontraktor Mitra tidak berhak menerima manfaat Program apa pun (termasuk hak branding dan badging seperti yang dijelaskan dalam Panduan Program); dan |
|
(f) Google reserves the right to require, by notice in writing, that Partner cease to subcontract its rights and obligations to any subcontractor. |
(f) Google memiliki hak untuk mewajibkan, dengan pemberitahuan secara tertulis, bahwa Mitra tersebut berhenti mensub-kontrakkan hak dan kewajibannya kepada sub-kontraktor mana pun. |
|
3.8 Product Restrictions. Except as expressly permitted in Section 2.2 (Reselling the Product(s)) of this Agreement, Partner will not: (a) resell or supply the Products to any third party who will sell, resell, sublicense, transfer, distribute, or allow another third party to use the Products; (b) use the Products or any Google documentation provided for any purpose other than to resell the Products as permitted under this Agreement; (c) permit direct or indirect access to, or use of, any Products in a manner intended to improperly avoid incurring fees; or (d) adapt, alter, modify, decompile, translate, disassemble, or reverse engineer any Product or any part thereof, including the source code and any other underlying ideas or algorithms of the software forming part of the Product (except to the extent that that such act cannot be limited by law or is expressly permitted under the applicable Product Schedule). |
3.8 Batasan Produk. Kecuali secara tegas diizinkan dalam Bagian 2.2 (Penjualan Kembali Produk) dari Perjanjian ini, Mitra tidak akan: (a) menjual kembali atau memasok Produk ke pihak ketiga yang akan menjual, menjual kembali, mensub-lisensikan, mengalihkan, mendistribusikan, atau mengizinkan pihak ketiga lainnya untuk menggunakan, Produk; (b) menggunakan Produk atau dokumentasi Google yang disediakan untuk tujuan apa pun selain untuk menjual kembali Produk sebagaimana diizinkan berdasarkan Perjanjian ini; (c) mengizinkan akses langsung atau tidak langsung ke, atau penggunaan dari, Produk apa pun dengan cara yang dimaksudkan untuk menghindari biaya yang tidak semestinya; atau (d) mengadaptasi, mengubah, memodifikasi, mendekompilasi, menerjemahkan, membongkar, atau merekayasa balik Produk apa pun atau bagian apa pun daripadanya, termasuk sumber kode dan gagasan atau algoritme lain yang mendasari perangkat lunak yang membentuk bagian dari Produk (kecuali sejauh bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibatasi oleh hukum atau diizinkan secara tegas berdasarkan Lampiran Produk yang berlaku). |
|
4. Customer Agreements |
4. Perjanjian Pelanggan |
|
4.1 Requirements for Customer Agreements. Partner must ensure that any resale of the Products to a Customer is governed by an enforceable Customer Agreement. Partner may not place any order with Google for the purchase of Products for any Customer before Partner has entered into a Customer Agreement with that Customer for such purchase. Google may require Partner to include, or notify Customer of, the Google TOS in its Customer Agreement (as further specified in the applicable Product Schedule). Partner must: (a) keep copies of all Customer Agreements; (b) track and keep records of all online acceptances of Customer Agreements; and (c) provide such copies and/or online acceptance details to Google upon request. Partner must enforce each Customer Agreement with at least the same degree of diligence used by Partner to enforce similar agreements for its own products, but in no event less than a commercially reasonable degree of diligence. |
4.1 Persyaratan untuk Perjanjian Pelanggan. Mitra harus memastikan bahwa setiap penjualan kembali Produk kepada Pelanggan diatur oleh Perjanjian Pelanggan yang berlaku. Mitra tidak dapat melakukan pesanan dengan Google untuk pembelian Produk bagi Pelanggan mana pun sebelum Mitra menandatangani Perjanjian Pelanggan dengan Pelanggan tersebut untuk pembelian tersebut. Google dapat meminta Mitra untuk memasukkan, atau memberi tahu Pelanggan tentang, Google TOS dalam Perjanjian Pelanggannya (sebagaimana ditentukan lebih lanjut dalam Lampiran Produk yang berlaku). Mitra harus: (a) menyimpan salinan semua Perjanjian Pelanggan; (B) melacak dan menyimpan catatan semua penerimaan daring Perjanjian Pelanggan; dan (c) memberikan salinan dan/atau detail penerimaan daring tersebut kepada Google atas permintaan Google. Mitra harus menegakkan setiap Perjanjian Pelanggan dengan setidaknya tingkat ketekunan yang sama yang digunakan oleh Mitra untuk menegakkan perjanjian serupa untuk produknya sendiri, tetapi dalam hal apa pun tingkat yang wajar secara komersial. |
|
4.2 Liability for Customer Agreements. Without affecting any commitments made by Google to Partner under this Agreement or by Google to a Customer in any contract directly between Google and Customer, Google is not responsible for and will have no liability to Partner or Customer in relation to (a) any Customer Agreement and/or (b) Partner’s resale of Products to Customers or other Authorized Resellers of such Products. If Partner offers any commitments to any Customer or other Authorized Reseller, beyond the commitments that Google has made to Partner under this Agreement, Google will not be liable for such commitments. |
4.2 Kewajiban untuk Perjanjian Pelanggan. Tanpa mempengaruhi setiap komitmen yang dibuat oleh Google kepada Mitra berdasarkan Perjanjian ini atau oleh Google kepada Pelanggan dalam kontrak apa pun secara langsung antara Google dan Pelanggan, Google tidak bertanggung jawab untuk dan tidak akan memiliki kewajiban kepada Mitra atau Pelanggan sehubungan dengan (a) Perjanjian Pelanggan dan/atau (b) penjualan kembali Mitra atas Produk kepada Pelanggan atau Penjual Kembali Resmi lainnya dari Produk tersebut. Jika Mitra menawarkan komitmen apa pun kepada Pelanggan atau Penjual Kembali Resmi lainnya di luar komitmen yang telah dibuat Google kepada Mitra berdasarkan Perjanjian ini, Google tidak akan bertanggung jawab atas komitmen tersebut. |
|
5. Google Responsibilities |
5. Tanggung Jawab Google |
|
5.1 Provision of Products. In accordance with this Agreement and applicable SLAs, Google will provide Products to Partner for provisioning to Customers as specified in Order Forms submitted by Partner and accepted by Google. Google is not responsible for ongoing account-related activities as between Partner and Customers including billing, activation services, and collection of fees from Customers. |
5.1 Penyediaan Produk. Sesuai dengan Perjanjian ini dan SLA yang berlaku, Google akan menyediakan Produk kepada Mitra untuk penyediaan kepada Pelanggan sebagaimana ditentukan dalam Formulir Pesanan yang dikirimkan oleh Mitra dan diterima oleh Google. Google tidak bertanggung jawab atas aktivitas terkait akun yang sedang berlangsung antara Mitra dan Pelanggan termasuk penagihan, layanan aktivasi, dan pemungutan biaya dari Pelanggan. |
|
5.2 Product Availability and Changes. Except as specified in an applicable Product Schedule, Google may, without notice and without creating any liability to Partner: (a) discontinue the sale or availability of any Product(s) or discontinue support for new Customers of any Product(s); or (b) change any Product(s). |
5.2 Ketersediaan Produk dan Perubahan. Kecuali sebagaimana ditentukan dalam Lampiran Produk yang berlaku, Google dapat, tanpa pemberitahuan dan tanpa membuat kewajiban apa pun kepada Mitra: (a) menghentikan penjualan atau ketersediaan Produk(-Produk) apa pun atau menghentikan dukungan untuk Pelanggan baru dari Produk(-Produk) apa pun; atau (b) mengubah Produk(-Produk) apa pun. |
|
5.3 Google Technical Support. |
5.3 Dukungan Teknis Google. |
|
(a) Google Customer Support. Google may provide technical support directly to Customers in accordance with the applicable Product TSSG or any agreement between a Customer and Google. Google will only provide support under the TSSG in a Product’s authorized Territory. |
(a) Dukungan Pelanggan Google. Google dapat memberikan dukungan teknis secara langsung kepada Pelanggan sesuai dengan Produk TSSG yang berlaku atau perjanjian antara Pelanggan dan Google. Google hanya akan memberikan dukungan berdasarkan TSSG dalam Wilayah resmi Produk. |
|
(b) Technical Support to Partner. Google will provide technical support to Partner during the Term in accordance with the applicable Product TSSG (which support may extend to Customer support issues regarding the Products), if: |
(b) Dukungan Teknis untuk Mitra. Google akan memberikan dukungan teknis kepada Mitra selama Jangka Waktu sesuai dengan Produk TSSG yang berlaku (yang dukungannya dapat mencakup masalah dukungan Pelanggan mengenai Produk), jika: |
|
(i) Partner has used commercially reasonable efforts to resolve any technical support issue before escalating it to Google; |
(i) Mitra telah menggunakan upaya yang wajar secara komersial untuk menyelesaikan masalah dukungan teknis apa pun sebelum meneruskannya ke Google; |
|
(ii) Partner has provided Google with all information (including Customer information) reasonably required by Google to provide such support to Partner; and |
(ii) Mitra telah memberikan Google semua informasi (termasuk informasi Pelanggan) yang diperlukan secara wajar oleh Google untuk memberikan dukungan tersebut kepada Mitra; dan |
|
(iii) under no circumstances will Google have any technical support obligations relating to: (x) Partner’s or Customer’s own services or products; (y) third party products or services provided by Partner to a Customer in conjunction with the Product(s); or (z) customizations to Google Products or Reseller Tools. |
(iii) dalam keadaan apa pun, Google tidak memiliki kewajiban dukungan teknis apa pun yang berkaitan dengan: (x) layanan atau produk milik Mitra atau Pelanggan; (y) produk atau layanan pihak ketiga yang disediakan oleh Mitra kepada Pelanggan sehubungan dengan Produk(-Produk); atau (z) penyesuaian untuk Produk Google atau Alat Penjual Kembali Google. |
|
5.4 Training. Google will provide Partner with access to training resources only where specified in the Program Guide. |
5.4 Pelatihan. Google akan memberi Mitra akses ke sumber daya pelatihan hanya jika ditentukan dalam Panduan Program. |
|
5.5 Google Privacy Compliance. Google acknowledges that, in connection with the Processing of any Personal Data undertaken in relation to this Agreement or a Customer: (i) Non-European Data Protection Laws may apply, and/or (ii) the European Data Protection Laws may apply (if, for example, the Processing is carried out in the context of the activities of an establishment of Google (or the Customer) in the EEA (or the UK) or the Personal Data relates to data subjects who are in the EEA (or the UK) and the Processing relates to the offering to them of goods or services in the EEA (or the UK) or the monitoring of their behaviour in the EEA (or the UK)). |
5.5 Kepatuhan Privasi Google. Google mengakui bahwa sehubungan dengan Pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan sehubungan dengan Perjanjian ini atau Pelanggan: (i) Hukum Perlindungan Data Non-Eropa dapat berlaku dan/atau (ii) Hukum Perlindungan Data Eropa dapat berlaku (jika, sebagai contoh, Pemrosesan dilakukan dalam konteks kegiatan pendirian Google (atau Pelanggan) di EEA (atau Inggris) atau Data Pribadi terkait dengan subjek data yang ada di EEA (atau Inggris) dan Pemrosesan terkait dengan penawaran untuk mereka mengenai barang atau jasa di EEA (atau Inggris) atau pemantauan perilaku mereka di EEA (atau Inggris)). |
|
(a) Non-European Data Protection Laws. If Non-European Data Protection Laws apply to Google in relation to this Agreement, Google acknowledges that it will be subject to and responsible for complying with all obligations imposed on it under those laws. |
(a) Hukum Perlindungan Data Non-Eropa. Jika Hukum Perlindungan Data Non-Eropa berlaku untuk Google sehubungan dengan Perjanjian ini, Google mengakui bahwa pihaknya akan tunduk dan bertanggung jawab untuk mematuhi semua kewajiban yang diberlakukan padanya berdasarkan hukum tersebut. |
|
(b) European Data Protection Laws. If European Data Protection Laws apply to Google’s Processing of Personal Data in relation to this Agreement as a Controller, Google acknowledges that it will be subject to and responsible for complying with all obligations imposed on a Controller by those laws with respect to such Processing. If European Data Protection Laws apply to Google’s Processing of Personal Data in relation to this Agreement as a Processor, Google acknowledges that it will be subject to and responsible for complying with all obligations imposed on a Processor by those laws with respect to such Processing. |
(b) Hukum Perlindungan Data Eropa. Jika Hukum Perlindungan Eropa berlaku untuk Pemrosesan Data Pribadi dari Google sehubungan dengan Perjanjian ini sebagai Pengendali, Google mengakui bahwa pihaknya akan tunduk pada dan berkewajiban untuk mematuhi semua kewajiban yang dikenakan pada Pengendali oleh hukum tersebut berkenaan dengan Pemrosesan tersebut. Jika Hukum Perlindungan Data Eropa berlaku untuk Pemrosesan Data Pribadi Google sehubungan dengan Perjanjian ini sebagai Pengelola Data, Google mengakui bahwa pihaknya akan tunduk pada dan bertanggung jawab untuk mematuhi semua kewajiban yang dikenakan pada Pengelola Data oleh hukum tersebut sehubungan dengan Pemrosesan. |
|
6. Purchase and Pricing |
6. Pembelian dan Harga |
|
6.1 Direct or Indirect Purchases of Product. This Agreement applies to Partner irrespective of whether Partner purchases Products for resale directly from Google or from another Authorized Reseller. However, if Partner purchases the Product from another Authorized Reseller, then Section 6.2 (Price List), Section 6.3 (Reconciliation), Section 7 (Order Forms; Order Fulfillment and Special Terms), and Section 8 (Invoicing and Payment) of this Agreement will not apply to such purchase and any pricing or order commitments for the Product will be solely as agreed between Partner and such Authorized Reseller. |
6.1 Pembelian Produk Langsung atau Tidak Langsung. Perjanjian ini berlaku untuk Mitra terlepas dari apakah Mitra membeli Produk untuk penjualan kembali langsung dari Google atau dari Penjual Kembali Resmi lainnya. Namun, jika Mitra membeli Produk dari Penjual Kembali Resmi lainnya, maka Bagian 6.2 (Daftar Harga), Bagian 6.3 (Rekonsiliasi), Bagian 7 (Formulir Pesanan; Pemenuhan Pesanan dan Ketentuan Khusus), dan Bagian 8 (Penagihan dan Pembayaran) Perjanjian ini tidak berlaku untuk pembelian tersebut dan komitmen harga atau pesanan apa pun untuk Produk akan semata-mata disepakati antara Mitra dan Penjual Kembali Resmi tersebut. |
|
6.2 Price List. |
6.2 Daftar Harga |
|
(a) Price List. The price payable to Google by Partner for any Products is the price stated on the applicable Price List, less the applicable discount stated in the Program Guide (or Product Schedule, where applicable). Price Lists for Products may vary depending on Customer’s geographic location and Partner agrees to be charged based on the Price List applicable for each Customer’s geographic location. Partner is solely responsible for determining its retail prices. Partner acknowledges and agrees that any suggested retail prices included in any Price List or otherwise published by Google from time to time are recommendations only. |
(a) Daftar Harga. Harga yang harus dibayarkan oleh Google kepada Mitra untuk Produk apa pun adalah harga yang tercantum dalam Daftar Harga, yang berlaku dikurangi diskon yang ditetapkan dalam Panduan Program (atau Lampiran Produk, jika berlaku). Daftar Harga untuk Produk dapat bervariasi tergantung pada lokasi geografis Pelanggan dan Mitra setuju untuk dibebankan berdasarkan Daftar Harga yang berlaku untuk setiap lokasi geografis Pelanggan. Mitra sepenuhnya bertanggung jawab untuk menentukan harga ecerannya. Mitra mengakui dan menyetujui bahwa setiap harga eceran yang disarankan termasuk di dalam Daftar Harga atau dipublikasikan oleh Google dari waktu ke waktu adalah rekomendasi saja. |
|
(b) Price List Updates. Google may change the prices on the Price List periodically by informing Partner. The date on which Google informs Partner of a change is a “Price Change Notice Date”. Unless Google specifies a longer period, any price change will become effective: |
(b) Pembaruan Daftar Harga. Google dapat mengubah harga pada Daftar Harga secara berkala dengan memberi tahu Mitra. Tanggal dimana yang diberitahukan oleh Google kepada Mitra tentang perubahan adalah "Tanggal Pemberitahuan Perubahan Harga". Kecuali jika Google menentukan jangka waktu yang lebih lama, perubahan harga apa pun akan berlaku: |
|
(i) 30 days after the Price Change Notice Date; or |
(i) 30 hari setelah Tanggal Pemberitahuan Perubahan Harga; atau |
|
(ii) for certain term commitment orders with fixed price commitments, on renewal of the order. |
(ii) untuk jangka waktu tertentu komitmen pesanan dengan komitmen harga tetap, pada pembaruan pesanan. |
|
Any additional purchases of Products made after a price change takes effect will be subject to the new pricing. |
Setiap pembelian tambahan Produk yang dibuat setelah perubahan harga berlaku akan dikenakan harga baru. |
|
6.3 Reconciliation. Google may monitor Customers’ use of the Product(s) and audit Partner's books, records, and accounts in accordance with Section 2.8 (Records and Audit) of this Agreement to verify that the appropriate Price List was used to calculate fees charged by Google to Partner for the Product(s) for a particular Customer. If Google discovers that an incorrect Price List was used to calculate such fees, and that the fees charged by Google to Partner for the Product(s) were reduced as a result: (a) Google will inform Partner within thirty (30) days of such discovery; and (b) Partner will be required to pay to Google an amount equal to the reduction in fees. |
6.3 Rekonsiliasi. Google dapat memantau penggunaan Produk oleh Pelanggan dan mengaudit pembukuan, catatan, dan akun Mitra sesuai dengan Bagian 2.8 (Catatan dan Audit) Perjanjian ini untuk memverifikasi bahwa Daftar Harga yang sesuai digunakan untuk menghitung biaya yang dibebankan oleh Google kepada Mitra untuk Produk(-Produk) untuk yang Pelanggan tertentu. Jika Google menemukan bahwa Daftar Harga yang salah digunakan untuk menghitung biaya, dan bahwa biaya yang dibebankan oleh Google kepada Mitra untuk Produk(-Produk) berkurang sebagai hasilnya: (a) Google akan memberi tahu Mitra dalam waktu tiga puluh (30) hari; dan (b) Mitra akan diharuskan untuk membayar kepada Google sejumlah yang sama dengan pengurangan biaya tersebut. |
|
7. Order Forms; Order Fulfillment and Special Terms |
7. Formulir Pesanan; Pemenuhan Pesanan dan Ketentuan Khusus |
|
7.1 Order Forms. To purchase any Products from Google, Partner must submit an Order Form using the ordering tools provided by Google and ensure that the Order Form contains complete and accurate information as required by the ordering tools. An Order Form (including applicable order terms presented in such order) will be valid and binding under this Agreement once submitted by Partner and accepted by Google. Any purchase order terms submitted by Partner are deemed null and void and do not apply to this Agreement. If Partner needs to include a specific purchase order number on an order, it must provide the number when it submits the Order Form to Google. Google reserves the right to reject any order. |
7.1 Formulir Pesanan. Untuk membeli Produk apa pun dari Google, Mitra harus menyerahkan Formulir Pesanan menggunakan alat pesanan yang disediakan oleh Google dan memastikan bahwa Formulir Pesanan berisi informasi lengkap dan akurat seperti yang dipersyaratkan oleh alat pesanan. Formulir Pesanan (termasuk ketentuan pesanan yang berlaku yang disajikan dalam pesanan) akan merupakan sah dan mengikat berdasarkan Perjanjian ini setelah dikirimkan oleh Mitra dan diterima oleh Google. Setiap syarat pesanan pembelian yang diajukan oleh Mitra dianggap batal dan tidak berlaku dan tidak berlaku untuk Perjanjian ini. Jika Mitra perlu memasukkan nomor pesanan pembelian tertentu untuk suatu pesanan, pihaknya harus memberikan nomor tersebut ketika mengirimkan Formulir Pesanan ke Google. Google berhak untuk menolak pesanan apa pun. |
|
7.2. Order Fulfillment. If Partner fails to fulfill a Customer order for the purchase of Products and the Customer provides Google with proof of Customer’s payment to Partner, Google will notify Partner and, if such order is not fulfilled by Partner within 15 days of the date of Google’s notification, Google may elect to fulfill such order, including by transferring the Customer to a direct payment relationship with Google or to another Authorized Reseller, subject to Customer’s consent. If Google elects to do this, it will notify Partner and Partner will promptly remit to Google the Customer’s payment for such Products. |
7.2 Pemenuhan Pesanan. Jika Mitra gagal memenuhi pesanan Pelanggan untuk membeli Produk dan Pelanggan memberikan Google bukti pembayaran Pelanggan kepada Mitra, Google akan memberi tahu Mitra dan, jika pesanan tersebut tidak dipenuhi oleh Mitra dalam waktu 15 hari sejak tanggal pemberitahuan Google, Google dapat memilih untuk memenuhi pesanan tersebut, termasuk dengan mentransfer Pelanggan untuk hubungan pembayaran langsung dengan Google atau Penjual Kembali Resmi lainnya, tergantung pada persetujuan Pelanggan. Jika Google memilih hal ini, Google akan memberi tahu Mitra dan Mitra akan segera mengirimkan pembayaran Pelanggan untuk Produk tersebut kepada Google. |
|
7.3 Special Terms. Google may offer to modify certain terms of this Agreement for a given Order Form. If Google and Partner agree on any such terms (“Special Terms”) in an Order Form, the Special Terms will prevail over any other conflicting terms in this Agreement. |
7.3 Ketentuan Khusus. Google dapat menawarkan untuk memodifikasi syarat tertentu dari Perjanjian ini untuk Formulir Pesanan yang diberikan. Jika Google dan Mitra menyetujui syarat-syarat tersebut (“Ketentuan Khusus”) dalam Formulir Pesanan, Ketentuan Khusus akan berlaku di atas ketentuan lain yang bertentangan dalam Perjanjian ini. |
|
8. Invoicing and Payment |
8. Penagihan dan Pembayaran |
|
8.1 Fees and Payment Terms. Partner is responsible for paying all fees owed under Order Forms and all fees owed for Product usage by Partner and/or Partner’s Customers. Subject to Section 8.6 (Disputes), all fees invoiced by Google to Partner under this Agreement are due and payable in accordance with the payment due date stated in the applicable Order Form (“Payment Due Date”) and are non-refundable. Partner’s obligation to pay fees is not conditioned on Partner collecting payment from its Customers. All payments are due in the form of currency specified on the invoice. |
8.1 Biaya dan Ketentuan Pembayaran. Mitra bertanggung jawab untuk membayar semua biaya yang terutang berdasarkan Formulir Pesanan dan semua biaya yang terutang untuk penggunaan Produk oleh Mitra dan/atau Pelanggan Mitra. Tunduk pada Bagian 8.6 (Sengketa), semua biaya yang ditagih oleh Google kepada Mitra berdasarkan Perjanjian ini jatuh tempo dan harus dibayarkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan dalam Formulir Pesanan yang berlaku ("Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran") dan tidak dapat dikembalikan. Kewajiban Mitra untuk membayar biaya tidak bergantung pada Mitra yang menagih pembayaran dari Pelanggannya. Semua pembayaran jatuh tempo dalam bentuk mata uang yang ditentukan dalam tagihan. |
|
8.2 Invoicing; Automatic Charges. Partner will be invoiced at a frequency determined by the Payment Plan selected in the Order Form , unless Partner is paying by debit or credit card, in which case Partner: (a) will be charged automatically on the purchase date and afterwards at a frequency determined by the applicable Payment Plan selected in the Order Form; and (b) authorizes any automatic charges and/or debits by Google for credit or debit card purchases. Where invoices apply, Google will issue invoices to Partner: (i) via the Reseller Console, for orders placed via the Reseller Console; or (ii) by email sent to the billing address provided by Partner, for orders placed outside the Reseller Console. Partner is responsible for logging into the Reseller Console and/or monitoring the relevant email address to check for current invoices. |
8.2 Penagihan; Pembebanan Otomatis. Mitra akan ditagih pada frekuensi yang ditentukan oleh Paket Pembayaran yang dipilih dalam Formulir Pesanan, kecuali Mitra membayar dengan debit atau kartu kredit, dimana Mitra: (a) akan dibebankan secara otomatis pada tanggal pembelian dan kemudian pada frekuensi yang ditentukan oleh Rencana Pembayaran yang berlaku dipilih dalam Formulir Pesanan; dan (b) mengotorisasi biaya dan/atau debit otomatis oleh Google untuk pembelian kartu kredit atau debit. Di mana tagihan berlaku, Google akan mengeluarkan tagihan kepada Mitra: (i) melalui Konsol Penjual Kembali, untuk pesanan yang dilakukan melalui Konsol Penjual Kembali; atau (ii) melalui surat elektronik yang dikirim ke alamat penagihan yang disediakan oleh Mitra, untuk pesanan yang ditempatkan di luar Konsol Penjual Kembali. Mitra bertanggung jawab untuk masuk ke Konsol Penjual Kembali dan/atau memantau alamat surat elektronik yang relevan untuk memeriksa tagihan saat ini. |
|
8.3 Payment Plans. Depending on the Product, Google may offer several Payment Plan options (as further described in the Order Form). In the Order Form, Partner will select the applicable Payment Plan, including renewal option (which may include annual auto-renewal unless selected otherwise). The following applies to any Payment Plans offered for a Product: |
8.3 Paket Pembayaran. Tergantung pada Produk, Google dapat menawarkan beberapa opsi Rencana Pembayaran (sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Formulir Pesanan). Dalam Formulir Pesanan, Mitra akan memilih Paket Pembayaran yang berlaku, termasuk opsi pembaruan yang berlaku (yang dapat mencakup pembaruan otomatis tahunan kecuali jika dipilih sebaliknya). Hal-hal berikut ini berlaku untuk setiap Paket Pembayaran yang ditawarkan untuk suatu Produk: |
|
(a) a payment commitment for a described order term may not be decreased during such term; and |
(a) komitmen pembayaran untuk jangka waktu pesanan yang diuraikan, dan mungkin tidak berkurang selama jangka waktu tersebut; dan |
|
(b) all Order Form payment obligations are non-cancellable. |
(B) semua kewajiban pembayaran Formulir Pesanan tidak dapat dibatalkan. |
|
8.4 Overdue Payments. If Partner’s payment is overdue, then Google may charge interest on overdue amounts at 1.5% per month (or the highest rate permitted by law, if less) from the Payment Due Date until the payment is paid in full. Partner is responsible for all commercially reasonable expenses (including legal fees) incurred by Google in collecting unpaid or overdue amounts, except where these unpaid or overdue amounts are due to billing inaccuracies attributable to Google. |
8.4 Pembayaran Tunggakan. Jika pembayaran Mitra jatuh tempo, maka Google dapat membebankan bunga atas jumlah yang jatuh tempo sebesar 1,5% per bulan (atau tingkat tertinggi yang diperbolehkan oleh hukum, jika kurang) dari Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran sampai pembayaran dibayarkan secara penuh. Mitra bertanggung jawab atas semua pengeluaran yang wajar secara komersial (termasuk biaya hukum) yang dikeluarkan oleh Google dalam mengumpulkan jumlah yang belum dibayar atau terlambat, kecuali jika jumlah yang belum dibayar atau terlambat ini disebabkan oleh ketidakakuratan penagihan yang disebabkan oleh Google. |
|
8.5 Credit Hold; Suspension; Termination. Without prejudice to any other rights or remedies, if any invoice that is not disputed in accordance with Section 8.6 (Disputes) remains unpaid for more than 14 days after the Payment Due Date or if Google determines (in its reasonable commercial judgment) that the Partner’s creditworthiness is in question, Google may (by providing at least 7 days’ notice) place Partner on credit hold and suspend Partner’s access to the partner ordering tools and/or applicable technical support services. If Google, in its discretion, determines that Partner is an unacceptable credit risk, Google may terminate this Agreement with immediate effect upon written notice. |
8.5 Penangguhan Kredit; Penangguhan; Pengakhiran. Tanpa mengurangi hak atau pemulihan lainnya, jika tagihan yang tidak dalam sengketa sesuai dengan Bagian 8.6 (Sengketa) tetap tidak dibayar untuk lebih dari 14 hari setelah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran atau jika Google menentukan (dalam pertimbangan komersial yang wajar) bahwa kelayakan kredit Mitra dipertanyakan, Google dapat (dengan memberikan setidaknya pemberitahuan 7 hari) menempatkan Mitra pada penangguhan kredit dan menangguhkan akses Mitra ke alat pesanan mitra dan/atau layanan dukungan teknis yang berlaku. Jika Google, atas kebijakannya, menentukan bahwa Mitra adalah risiko kredit yang tidak dapat diterima, Google dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan keberlakuan langsung pada pemberitahuan tertulis. |
|
8.6 Disputes. Partner may dispute invoiced amounts if Partner believes in good faith that fees were inaccurately invoiced (an “Invoice Dispute”). Invoice Disputes must be submitted to collections@google.com and identify all disputed amounts and the reasons for dispute. Google will review in good faith all Invoice Disputes and will provide Partner an explanation of fees due following such review (an “Invoice Dispute Report”). If an Invoice Dispute is submitted before the Payment Due Date, then, notwithstanding Section 8.1 (Fees and Payment Terms): (a) Partner is only liable to pay the amounts not subject to the Invoice Dispute; and (b) unpaid fees stated in an Invoice Dispute Report to be accurately invoiced are due upon delivery of such report. If an Invoice Dispute is submitted after the Payment Due Date and the Invoice Dispute Report states that the applicable fees were incorrectly invoiced, then Google will issue a credit equal to the agreed amount. |
8.6 Sengketa. Mitra dapat membantah jumlah tagihan jika Mitra percaya dengan itikad baik bahwa biaya tidak akurat ditagih ("Sengketa Tagihan"). Sengketa Tagihan harus diajukan ke collections@google.com dan mengidentifikasi semua jumlah yang disengketakan dan alasan sengketa. Google akan meninjau dengan itikad baik semua Sengketa Tagihan dan akan memberikan Mitra sebuah penjelasan tentang biaya yang disebabkan oleh ulasan tersebut (“Laporan Sengketa Tagihan”). Jika Sengketa Tagihan diajukan sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, maka, tanpa mengesampingkan Bagian 8.1 (Biaya dan Ketentuan Pembayaran): (a) Mitra hanya berkewajiban untuk membayar jumlah yang tidak terkait dengan Sengketa Tagihan; dan (b) biaya yang belum dibayarkan ditetapkan di dalam Laporan Sengketa Tagihan yang akan ditagih secara akurat harus dibayarkan pada saat pengiriman laporan tersebut. Jika Sengketa Tagihan diajukan setelah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Laporan Sengketa Tagihan menyatakan bahwa biaya yang berlaku ditagih secara tidak benar, maka Google akan mengeluarkan kredit sama dengan jumlah yang disepakati. |
|
8.7 Taxes and Tax Information. |
8.7 Pajak dan Informasi Pajak. |
|
(a) Tax Information; VAT Collection. Partner will provide Google with any appropriate tax identification information that Google requires to ensure Google’s compliance with applicable tax regulations. In particular, this tax identification information must enable Google to identify when VAT must be collected by Google from Partner and paid to applicable tax authorities. When Google has the legal obligation to collect any applicable Taxes, the appropriate amount will be invoiced to and paid by Partner. |
(a) Informasi Pajak; Pemungutan PPN. Mitra akan memberi Google informasi identifikasi pajak yang sesuai yang diperlukan oleh Google untuk memastikan kepatuhan Google terhadap peraturan pajak yang berlaku. Secara khusus, informasi identifikasi pajak ini harus memungkinkan Google untuk mengidentifikasi kapan PPN harus dikumpulkan oleh Google dari Mitra dan dibayarkan kepada otoritas pajak yang berlaku. Ketika Google memiliki kewajiban hukum untuk memungut Pajak yang berlaku, jumlah yang sesuai akan ditagih dan dibayar oleh Mitra. |
|
(b) Taxes. Each party will be responsible for Taxes based on its own capital and net income, for employment Taxes relating to its own employees, and for Taxes on any property it owns. If Taxes must be withheld from any payment to Google, Partner will increase the payment to Google so that the amount received by Google is the same as it would have been if no Taxes were withheld. Partner is responsible for the payment of all applicable Taxes imposed on it in connection with the resale or supply of the Products under this Agreement. |
(b) Pajak. Masing-masing pihak akan bertanggung jawab atas Pajak berdasarkan modal dan pendapatan bersih pihaknya sendiri, untuk Pajak pekerjaan sehubungan dengan karyawannya sendiri, dan Pajak atas properti apa pun yang dimilikinya. Jika Pajak harus dipotong dari pembayaran apa pun ke Google, Mitra akan meningkatkan pembayaran ke Google sehingga jumlah yang diterima oleh Google adalah sama dengan yang seharusnya jika Pajak tidak dipotong. Mitra bertanggung jawab atas pembayaran semua Pajak yang berlaku yang dikenakan kepadanya sehubungan dengan penjualan kembali atau pasokan Produk berdasarkan Perjanjian ini. |
|
9. Intellectual Property Rights; Brand Features |
9. Hak Kekayaan Intelektual; Fitur Merek |
|
9.1 Intellectual Property Rights. Except as expressly stated otherwise in this Agreement, neither party will acquire any right, title, or interest in or to any of the Intellectual Property Rights belonging to the other party or to the other party’s licensors. All ownership rights, title, and Intellectual Property Rights in and to the content accessed through any Products or Reseller Tools are the property of the applicable content owner. |
9.1 Hak Kekayaan Intelektual. Kecuali sebagaimana dinyatakan lain dalam Perjanjian ini, tidak ada pihak yang akan memperoleh hak, kepemilikan, atau kepentingan apa pun, dalam atau terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain, atau pemberi lisensi pihak lain. Semua hak kepemilikan, hak milik, dan Hak Kekayaan Intelektual di dalam dan pada konten yang diakses melalui Produk atau Alat Penjual Kembali apa pun adalah milik pemilik konten yang berlaku. |
|
9.2 Brand Features Licenses. |
9.2 Lisensi Fitur Merek. |
|
(a) By Google. Google grants to Partner a non-exclusive, royalty-free, non-sublicensable license during the Term to display Google’s Brand Features solely for the purpose of Partner’s marketing and resale of the Products, subject to the terms of this Agreement including the Program Guide and the Trademark Guidelines. |
(a) Oleh Google. Google memberikan kepada Mitra lisensi tidak eksklusif, bebas royalti, dan lisensi yang tidak dapat disub-lisensikan selama Jangka Waktu untuk menampilkan Fitur Merek Google semata-mata untuk tujuan pemasaran Mitra dan penjualan kembali Produk, tunduk pada ketentuan Perjanjian ini termasuk Pedoman Program dan Pedoman Merek Dagang. |
|
(b) By Partner. Partner grants to Google a non-exclusive, royalty-free, non-sublicensable license to include Partner’s Brand Features during the Term in presentations, materials related to the Program (including a list of Program participants), and marketing and promotional materials. |
(b) Oleh Mitra. Mitra memberikan kepada Google lisensi non-eksklusif, bebas royalti, dan tidak dapat disub-lisensikan untuk menyertakan Fitur Merek Mitra selama Jangka Waktu dalam presentasi, materi yang terkait dengan Program (termasuk daftar partisipan Program) dan materi pemasaran dan promosional. |
|
9.3 Brand Features Limitations. |
9.3 Batasan Fitur Merek. |
|
(a) Restricted Use. Each party may use the other party’s Brand Features in connection with this Agreement as expressly permitted in this Agreement. A party may revoke the other party’s right to use its Brand Features under this Agreement with written notice to the other party, allowing a reasonable period to stop the use. |
(a) Penggunaan Terbatas. Masing-masing pihak dapat menggunakan Fitur Merek pihak lain sehubungan dengan Perjanjian ini sebagaimana diizinkan secara tegas dalam Perjanjian ini. Suatu pihak dapat mencabut hak pihak lain untuk menggunakan Fitur Mereknya berdasarkan Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain, yang mengizinkan periode yang wajar untuk menghentikan penggunaan. |
|
(b) Goodwill. All goodwill arising from the use by Partner of Google’s Brand Features will belong to Google. All goodwill arising from the use by Google of Partner’s Brand Features will belong to Partner. |
(b) Niat Baik. Semua niat baik yang timbul dari penggunaan oleh Mitra Fitur Merek Google akan menjadi milik Google. Semua niat baik yang timbul dari penggunaan oleh Fitur Merek Mitra oleh Google akan menjadi milik Mitra. |
|
10. Publicity |
10. Publisitas |
|
Partner may not make any public statement regarding this Agreement without Google’s written approval. However, Partner does not need to seek approval from Google if Partner is repeating a public statement that is substantially similar to a public statement previously approved by Google in accordance with this Agreement. Google’s approval may be via email and will not be unreasonably withheld or delayed. Google may use Partner's name or Brand Features as described in Section 9.2 (Brand Features Licenses) and may orally state that Partner is a participant in the Program. |
Mitra tidak boleh membuat pernyataan publik mengenai Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Google. Akan tetapi, Mitra tidak perlu meminta persetujuan dari Google jika Mitra mengulangi pernyataan publik yang secara substansial mirip dengan pernyataan publik yang sebelumnya disetujui oleh Google sesuai dengan Perjanjian ini. Persetujuan Google dapat melalui surat elektronik dan tidak akan ditahan atau ditunda secara tidak wajar. Google dapat menggunakan nama Mitra atau Fitur Merek sebagaimana diuraikan dalam Bagian 9.2 (Lisensi Fitur Merek) dan dapat secara lisan menyatakan bahwa Mitra adalah peserta dalam Program. |
|
11. Confidential Information |
11. Informasi Rahasia |
|
11.1 Protection of Confidential Information. The Recipient will, and will ensure that its Representatives will, only use the Disclosing Party’s Confidential Information to exercise the Recipient’s rights and fulfill its obligations under this Agreement, and will use reasonable care to protect against the disclosure of the Disclosing Party’s Confidential Information. Notwithstanding the foregoing, the Recipient may disclose the Disclosing Party’s Confidential Information: (a) to the Recipient’s Representatives who have a need to know it and who are bound by confidentiality obligations at least as protective as those in these Sections 11.1, 11.2, and 11.3; (b) with the Disclosing Party’s written consent; or (c) as strictly necessary to comply with Legal Process (if the Recipient promptly notifies the Disclosing Party before such disclosure, unless legally prohibited from doing so). The Recipient will also comply with the Disclosing Party’s reasonable requests to oppose disclosure of its Confidential Information. This Section is subject to Section 11.2 (Redirect Disclosure Request) below. |
11.1 Perlindungan Informasi Rahasia. Penerima akan, dan akan memastikan bahwa Perwakilannya akan, hanya menggunakan Informasi Rahasia Pihak yang Mengungkapkan untuk menggunakan hak Penerima dan memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, dan akan menggunakan perhatian yang wajar untuk melindungi dari pengungkapan atas Informasi Rahasia Pihak yang Mengungkapkan. Tanpa mengesampingkan hal sebelumnya, Penerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia Pihak yang Mengungkapkan: (a) kepada Perwakilan Penerima) yang perlu mengetahuinya dan yang terikat oleh kewajiban kerahasiaan setidaknya yang memiliki perlindungan yang sama dengan Bagian 11.1, 11.2, dan 11.3; (b) dengan persetujuan tertulis Pihak yang Mengungkapkan; atau (c) diperlukan sekali untuk mematuhi Proses Hukum (jika Penerima segera memberi tahu Pihak yang Mengungkapkan sebelum pengungkapan tersebut, kecuali dilarang menurut hukum untuk melakukannya). Penerima juga akan mematuhi permintaan wajar dari Pihak yang Mengungkapkan untuk menentang pengungkapan Informasi Rahasianya. Bagian ini tunduk pada Bagian 11.2 (Pengalihan Permintaan Pengungkapan) di bawah ini. |
|
11.2 Redirect Disclosure Request. If the Recipient receives Legal Process for the Disclosing Party’s Confidential Information, the Recipient will first attempt to redirect the third party to request that information from the Disclosing Party directly. To facilitate this request, the Recipient may provide the Disclosing Party’s basic contact information to the third party. |
11.2 Pengalihan Permintaan Pengungkapan. Jika Penerima menerima Proses Hukum untuk Informasi Rahasia Pihak yang Mengungkapkan, Penerima pertama-tama akan mencoba mengalihkan pihak ketiga untuk meminta informasi tersebut dari Pihak yang Mengungkapkan secara langsung. Untuk memfasilitasi permintaan ini, Penerima dapat memberikan informasi kontak dasar Pihak yang Mengungkapkan kepada pihak ketiga. |
|
11.3 Survival of Confidentiality Obligations. Subject to Sections 11.1 (Protection of Confidential Information) and 11.2 (Redirect Disclosure Request) above, the Recipient must not disclose any of the Disclosing Party’s Confidential Information during the Term and for five years following the termination or expiration of this Agreement, except that, for Disclosing Party’s Confidential Information relating to any product roadmap(s), source code, technical infrastructure security, trade secrets, or compliance documentation, such obligations will survive the termination or expiration of this Agreement perpetually. |
11.3 Keberlangsungan Kewajiban Kerahasiaan. Tunduk pada Bagian 11.1 (Perlindungan Informasi Rahasia) dan 11.2 (Pengalihan Permintaan Pengungkapan) di atas, Penerima tidak boleh mengungkapkan Informasi Rahasia Pihak yang Mengungkapkan apa pun selama Jangka Waktu dan selama lima tahun setelah pengakhiran atau kedaluwarsa Perjanjian ini, kecuali bahwa, untuk Informasi Rahasia Pihak yang Mengungkapkan terkait dengan roadmap, kode sumber, keamanan infrastruktur teknis, rahasia dagang, atau dokumentasi kepatuhan dari produk, kewajiban tersebut akan tetap berlaku setelah pengakhiran atau kedaluwarsa Perjanjian ini selamanya. |
|
11.4 Solicitation of Customers. Google will not use Partner’s Confidential Information to solicit a direct or indirect sales relationship with Partner’s Customers regarding the Product(s). However, nothing in this Agreement will prevent Google from contacting or soliciting those Customers or End Users: (a) with whom Google already has a direct relationship; (b) who initiate contact with Google; (c) without use of Partner’s Confidential Information; or (d) as otherwise expressly permitted under this Agreement. |
11.4 Permintaan Pelanggan. Google tidak akan menggunakan Informasi Rahasia Mitra untuk meminta hubungan penjualan langsung atau tidak langsung dengan Pelanggan Mitra mengenai Produk. Akan tetapi, tidak ada dalam Perjanjian ini yang akan mencegah Google untuk menghubungi atau meminta Pelanggan atau Pengguna Akhir tersebut: (a) dengan siapa Google telah memiliki hubungan langsung; (b) siapa yang memulai kontak dengan Google; (c) tanpa menggunakan Informasi Rahasia Mitra; atau (d) sebagaimana dinyatakan secara tegas diizinkan berdasarkan Perjanjian ini. |
|
12. Agreement Term; Termination |
12. Jangka Waktu Perjanjian; Pengakhiran |
|
12.1 Term. This Agreement will remain in effect for the Term. |
12.1 Jangka Waktu. Perjanjian ini akan tetap berlaku untuk Jangka Waktu. |
|
12.2 Termination for Convenience. At any time either party may terminate this Agreement for convenience on 90 days’ prior written notice to the other party. |
12.2 Pengakhiran untuk Kenyamanan. Setiap saat salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini untuk kenyamanan pada pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya kepada pihak lain. |
|
12.3 Termination for Cause. |
12.3 Pengakhiran karena Penyebab. |
|
(a) Termination of the Agreement for Cause. In addition to any specific termination or suspension rights described in Section 3.4 (Deceptive Practices) and Section 8 (Invoicing and Payment), either party may suspend performance of or terminate this Agreement immediately on written notice if: (i) the other party is in material breach of this Agreement and, where that breach is curable, fails to cure the breach within thirty days after receipt of written notice of the breach; (ii) the other party is in material breach of this Agreement and that breach is incapable of cure; (iii) the other party ceases its business operations or becomes subject to insolvency proceedings and the proceedings are not dismissed within 90 days; or (iv) the other party has committed more than two material breaches of this Agreement (notwithstanding any cure of such breaches). Additionally, Google may terminate this Agreement immediately upon written notice to Partner if (y) any principal, officer, manager, or employee of Partner is convicted of any crime that, in Google's opinion, may adversely affect Google's business or interests or (z) Google receives notice of Customer dissatisfaction with Partner’s service or ongoing Customer complaints. |
(a) Pengakhiran Perjanjian karena Penyebab. Selain dari pemutusan khusus atau hak penangguhan y seperti yang dijelaskan dalam Bagian 3.4 (Praktik Menipu) dan Bagian 8 (Penagihan dan Pembayaran), salah satu pihak dapat menangguhkan kinerja atau segera mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis jika: (i) pihak lain dalam pelanggaran materi Perjanjian ini dan, di mana pelanggaran tersebut dapat dipulihkan, gagal memulihkan pelanggaran dalam waktu tiga puluh hari setelah menerima pemberitahuan tertulis tentang pelanggaran tersebut; (ii) pihak lain dalam pelanggaran materi Perjanjian ini dan bahwa pelanggaran tidak mampu dipulihkan; (iii) pihak lain menghentikan operasi bisnisnya atau menjadi subjek proses kepailitan dan proses tersebut tidak diberhentikan dalam waktu 90 hari; atau (iv) pihak lain telah melakukan lebih dari dua kali pelanggaran material atas Perjanjian ini (terlepas dari setiap pemulihan dari pelanggaran tersebut). Selain itu, Google dapat segera mengakhiri Perjanjian ini setelah pemberitahuan tertulis kepada Mitra jika (y) principal, pejabat, manajer, atau karyawan dari Mitra dinyatakan bersalah atas kejahatan apa pun yang, menurut Google, dapat berdampak negatif terhadap bisnis atau kepentingan Google atau (z) Google menerima pemberitahuan tentang ketidakpuasan Pelanggan terhadap layanan Mitra atau keluhan Pelanggan yang berkelanjutan. |
|
(b) Termination of Product Schedules for Cause. Either party may suspend performance of or terminate a Product Schedule immediately on written notice if: (i) the other party is in material breach of that Product Schedule and, where that breach is curable, fails to cure the breach within thirty days after receipt of written notice of the breach; (ii) the other party is in material breach of that Product Schedule and that breach is incapable of cure; or (iii) the other party has committed more than two material breaches of that Product Schedule (notwithstanding any cure of such breaches). For clarity, a party may terminate the entire Agreement under Section 12.3(a) (Termination of the Agreement for Cause) if the material breach(es) of a Product Schedule are material to the Agreement as a whole. |
(b) Pengakhiran Lampiran Produk karena Penyebab. Salah satu pihak dapat menangguhkan kinerja atau mengakhiri Lampiran Produk segera dengan pemberitahuan tertulis jika: (i) pihak lain melakukan pelanggaran material dari Lampiran Produk tersebut dan, jika pelanggaran tersebut dapat dipulihkan, gagal untuk memulihkan pelanggaran tersebut dalam waktu tiga puluh hari setelah diterimanya pemberitahuan tertulis tentang pelanggaran tersebut; (ii) pihak lain melakukan pelanggaran material dari Lampiran Produk dan pelanggaran tersebut tidak dapat dipulihkan; atau (iii) pihak lain telah melakukan lebih dari dua pelanggaran material dari Lampiran Produk tersebut (terlepas dari upaya pemulihan atas pelanggaran tersebut). Untuk kejelasan, salah satu pihak dapat mengakhiri keseluruhan Perjanjian berdasarkan Bagian 12.3(a) (Pengakhiran Perjanjian karena Penyebab) jika pelanggaran material dari Lampiran Produk adalah material bagi Perjanjian secara keseluruhan. |
|
(c) Partner Support During Cure Period. Google may elect not to provide Partner support under the TSSG during Partner’s cure period unless and until Partner has cured the event or circumstances that gave rise to that cure period. |
(c) Dukungan Mitra Selama Periode Pemulihan. Google dapat memilih untuk tidak memberikan dukungan Mitra berdasarkan TSSG selama periode pemulihan Mitra kecuali dan sampai Mitra telah memulihkan peristiwa atau keadaan yang menimbulkan periode pemulihan tersebut. |
|
12.4 Termination Due to Applicable Law; Violation of Laws. Google may terminate this Agreement and/or any applicable Product Schedule immediately on written notice if: (a) Google reasonably determines that applicable law(s) make it impracticable or unlawful to continue providing the applicable Product(s); or (b) Google believes, in good faith, that Partner has violated or caused Google to violate any Anti-Bribery Laws or Export Laws, or that such a violation is reasonably likely to occur. |
12.4 Pengakhiran Karena Hukum yang Berlaku; Pelanggaran Hukum. Google dapat mengakhiri Perjanjian ini dan/atau Jadwal Produk apa pun yang berlaku segera dengan pemberitahuan tertulis jika: (a) Google secara wajar menentukan bahwa hukum(-hukum) yang berlaku membuatnya tidak praktis atau melanggar hukum(-hukum) untuk terus menyediakan Produk(-Produk) yang berlaku; atau (b) Google percaya, dengan itikad baik, bahwa Mitra telah melanggar atau menyebabkan Google melanggar Hukum Anti-Suap atau Hukum Ekspor, atau bahwa pelanggaran tersebut mungkin terjadi. |
|
12.5 Effect of Termination. On any expiration or termination of this Agreement and subject to any applicable “wind down” provisions that may apply under a Product Schedule: (a) all rights and licenses granted by either party to the other under this Agreement will immediately cease; (b) Partner’s enrollment in the Program will immediately be terminated; (c) each party will use commercially reasonable efforts to return or destroy all Confidential Information of the other party; (d) all payments owed by one party to the other party (including all amounts owed for the original committed Order Form term, even if the termination date is earlier than the committed order end date) become immediately due and payable; and (e) Partner will inform Customers that its relationship with Google has ended and provide any applicable assistance as described in Section 2.5 (Transition Assistance). Termination of this Agreement, in part or in whole, will not limit either party from pursuing other remedies available to it. |
12.5 Dampak Pengakhiran. Pada setiap berakhirnya atau pengakhiran Perjanjian ini dan tunduk pada ketentuan "wind down" yang berlaku yang mungkin berlaku berdasarkan Lampiran Produk: (i) semua hak dan lisensi yang diberikan oleh salah satu pihak kepada pihak lain berdasarkan Perjanjian ini akan segera dihentikan; (b) pendaftaran Mitra dalam Program akan segera diakhiri; (c) masing-masing pihak akan menggunakan upaya yang wajar secara komersial untuk mengembalikan atau menghancurkan semua Informasi Rahasia pihak lain,; (d) semua pembayaran yang terhutang oleh satu pihak kepada pihak lain (termasuk semua jumlah yang terhutang untuk jangka waktu Formulir Peesanan asli yang berkomitmen penuh bahkan jika tanggal pengakhiran lebih awal dari tanggal akhir pesanan yang dilakukan) menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan; dan (e) Mitra akan memberi tahu Pelanggan bahwa hubungannya dengan Google telah berakhir dan memberikan bantuan yang berlaku seperti yang dijelaskan dalam Bagian 2.5 (Bantuan Transisi). Pengakhiran Perjanjian ini, sebagian atau seluruhnya, tidak akan membatasi salah satu pihak dari mengejar solusi lain yang tersedia untuknya. |
|
12.6 Customer Communications on Termination or Partner Insolvency. Without limiting any other rights, Google may contact Partner’s Customers to ensure that Customers are notified of Product provisioning continuity options if: |
12.6 Komunikasi Pelanggan tentang Pengakhiran atau Insolvensi Mitra. Tanpa membatasi hak-hak lain, Google dapat menghubungi Pelanggan Mitra untuk memastikan bahwa Pelanggan diberitahu tentang opsi berkelanjutan penyediaan Produk jika: |
|
(a) either party gives the other notice of termination of this Agreement, or any Product Schedule; or |
(a) salah satu pihak memberikan pemberitahuan lain tentang pengakhiran Perjanjian ini, atau Lampiran Produk apa pun; atau |
|
(b) any of the conditions described in Section 12.3(a)(iii) applies to Partner. |
(b) salah satu kondisi yang dijelaskan dalam Bagian 12.3(a)(iii) berlaku terhadap Mitra. |
|
12.7 Waiver of Laws. Where applicable, the parties agree that, for the effectiveness of the termination clauses under the Agreement, they will waive any provisions, procedures, and operation of any applicable law to the extent that a court order is required for termination of the Agreement. |
12.7 Pengesampingan Hukum. Jika berlaku, para pihak sepakat bahwa, untuk keberlakuan pasal pengakhiran berdasarkan Perjanjian, para pihak akan mengesampingkan ketentuan, prosedur, dan operasi hukum apa pun yang berlaku sejauh diperlukan perintah pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian. |
|
13. Representations and Warranties |
13. Pernyataan dan Jaminan |
|
13.1 Mutual Representations and Warranties. Each party represents and warrants that: (a) it has the legal authority to enter into this Agreement; and (b) this Agreement has been executed by an authorized representative of that party. |
13.1 Pernyataan dan Jaminan Bersama. Masing-masing pihak menyatakan dan menjamin bahwa: (a) pihaknya memiliki wewenang hukum untuk menandatangani Perjanjian ini; dan (b) Perjanjian ini telah ditandatangani oleh perwakilan berwenang dari pihak tersebut. |
|
13.2 Partner Representations and Warranties. Partner represents and warrants that it: |
13.2 Pernyataan dan Jaminan Mitra. Mitra menyatakan dan menjamin bahwa pihaknya: |
|
(a) will use no less than reasonable care, diligence, expertise, and skill in performing its obligations under this Agreement; and |
(a) akan menggunakan perawatan, ketekunan, keahlian, dan keterampilan yang wajar untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; dan |
|
(b) will comply with all applicable laws, rules, and regulations, including public procurement laws, Export Laws, Anti-Bribery Laws, Non-European Data Protection Laws, and European Data Protection Laws; and |
(b) akan mematuhi semua hukum, aturan dan peraturan yang berlaku, termasuk Hukum pengadaan publik, Hukum Ekspor, Hukum Anti Suap, Hukum Perlindungan Data Non-Eropa dan Hukum Perlindungan Data Eropa; dan |
|
(c) will not make any facilitation payments (i.e. payments to induce officials to perform routine functions they are otherwise obligated to perform) or place Google in violation of any applicable laws, rules, or regulations (whether through any act(s) or omission(s) of Partner, or otherwise). |
(c) tidak akan membuat pembayaran fasilitasi apa pun (yaitu pembayaran untuk mendorong pejabat untuk melakukan tugas rutin yang seharusnya wajib mereka lakukan) atau membuat Google melanggar hukum, aturan, atau peraturan apa pun yang berlaku (baik melalui setiap tindakan(-tindakan) atau kelalaian(-kelalaian) Mitra, atau lainnya). |
|
14. Disclaimer |
14. Penafian |
|
TO THE FULLEST EXTENT PERMITTED BY APPLICABLE LAW, GOOGLE, ITS LICENSORS, AND ITS SUPPLIERS MAKE NO CONDITIONS, WARRANTIES, OR OTHER COMMITMENTS (WHETHER EXPRESS OR IMPLIED, INCLUDING AS TO SATISFACTORY QUALITY, FITNESS FOR A PARTICULAR PURPOSE, OR CONFORMANCE WITH A DESCRIPTION) REGARDING THE PRODUCTS EXCEPT AS OTHERWISE EXPRESSLY STATED IN THIS AGREEMENT. |
SEJAUH DIIZINKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU, GOOGLE, PEMBERI LISENSI, DAN PEMASOKNYA TIDAK MEMBUAT KETENTUAN, JAMINAN, ATAU KOMITMEN LAINNYA (BAIK TERSURAT MAUPUN TERSIRAT, TERMASUK KUALITAS KEPUASAN, KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU, ATAU KINERJA DENGAN DESKRIPSI) TENTANG PRODUK-PRODUK KECUALI SEBAGAIMANA DINYATAKAN DENGAN TEGAS DALAM PERJANJIAN INI. |
|
15. Indemnity |
15. Ganti Rugi |
|
15.1 Google Indemnification Obligations. Subject to Sections 15.3 (Exclusions) and 15.4 (Conditions), Google will defend Partner and its Affiliates participating under this Agreement (“Partner Indemnified Parties”) and indemnify them against Indemnified Liabilities in any Third-Party Legal Proceeding to the extent arising from infringement of any third party's Intellectual Property Rights by Partner Indemnified Parties' use, in accordance with this Agreement, of Google's technology used to provide the Products or of Google's Brand Features. |
15.1 Kewajiban Ganti Rugi Google. Tunduk pada Bagian 15.3 (Pengecualian) dan 15.4 (Ketentuan), Google akan membela Mitra dan Afiliasi pihaknya yang berpartisipasi dalam Perjanjian ini (“Pihak Mitra yang Menerima Ganti Rugi”) dan mengganti rugi mereka terhadap Kewajiban yang Diganti Rugi dalam Proses Hukum Pihak Ketiga apa pun sejauh yang timbul dari pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga oleh penggunaan Pihak yang Menerima Ganti Rugi, sesuai dengan Perjanjian ini, dari Teknologi Google yang digunakan untuk menyediakan Produk atau Fitur Merek Google. |
|
15.2 Partner Indemnification Obligations. Subject to Sections 15.3 (Exclusions) and 15.4 (Conditions) of this Agreement, Partner will defend Google and its Affiliates (“Google Indemnified Parties”) and indemnify them against Indemnified Liabilities in any Third-Party Legal Proceeding to the extent arising from: |
15.2 Kewajiban Ganti Rugi Mitra. Tunduk pada Bagian 15.3 (Pengecualian) dan 15.4 (Ketentuan) Perjanjian ini, Mitra akan membela Google dan Afiliasi pihaknya (“Pihak Google yang Menerima Ganti Rugi”) dan mengganti rugi mereka terhadap Kewajiban yang Diganti Rugi dalam Proses Hukum Pihak Ketiga apa pun sejauh yang timbul dari: |
|
(a) infringement of any third party's Intellectual Property Rights caused by (i) Partner's technology, content, or services sold for use with the Products or (ii) Google Indemnified Parties’ use of Partner Brand Features in accordance with this Agreement; |
(a) pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga yang disebabkan oleh (i) teknologi, konten, atau layanan Mitra yang dijual atau digunakan dengan Produk atau (ii) penggunaan Fitur Merek Mitra oleh Pihak Google yang Menerima Ganti Rugi yang sesuai dengan Perjanjian ini; |
|
(b) any deficiency (including penalties and interest) relating to Taxes that are the responsibility of Partner; |
(b) kekurangan (termasuk penalti dan bunga) yang berkaitan dengan Pajak yang merupakan tanggung jawab Mitra; |
|
(c) Partner’s breach of any of its obligations under Section 2 (Partner Appointment and Requirements), Section 3 (Scope and Restrictions), or Section 13.2 (Partner Representations and Warranties); |
(c) Pelanggaran Mitra atas kewajiban apa pun pihaknya berdasarkan Bagian 2 (Penunjukan dan Persyaratan Mitra), Bagian 3 (Lingkup dan Pembatasan), atau Bagian 13.2 (Pernyataan dan Jaminan Mitra); |
|
(d) data maintained or submitted by Partner via any Product(s); or |
(d) data yang dikelola atau dikirimkan oleh Mitra melalui Produk(-Produk) apa pun; atau |
|
(e) any of the products or services offered by Partner in relation to a Product. |
(e) setiap produk atau layanan yang ditawarkan oleh Mitra sehubungan dengan Produk. |
|
15.3 Exclusions. Obligations under Section 15.1 (Google Indemnification Obligations) and Section 15.2 (Partner Indemnification Obligations) will not apply to the extent that the underlying allegation arises from a breach of this Agreement by the non-indemnifying party or from modifications to or combinations of the indemnifying party’s Brand Features or technology (including Products) that were not provided by the indemnifying party. |
15.3 Pengecualian. Kewajiban berdasarkan Bagian 15.1 (Kewajiban Ganti Rugi Google) dan Bagian 15.2 (Kewajiban Ganti Rugi Mitra) tidak akan berlaku sejauh bahwa dugaan yang mendasarinya timbul dari pelanggaran Perjanjian ini oleh pihak yang tidak mengganti rugi atau dari modifikasi atau kombinasi atas Fitur Merek pihak yang mengganti kerugian tersebut atau teknologi (termasuk Produk) yang tidak disediakan oleh pihak yang memberikan ganti rugi. |
|
15.4 Conditions. Section 15.1 (Google Indemnification Obligations) and Section 15.2 (Partner Indemnification Obligations) are conditioned on the party requesting indemnification under this Section 15: (a) promptly notifying the indemnifying party in writing of any allegations; (b) reasonably cooperating with the indemnifying party to resolve the allegation(s); and (c) tendering sole control of the indemnified portion of the legal proceeding to the indemnifying party. The indemnified party may appoint its own non-controlling counsel, at its own expense. |
15.4 Ketentuan. Bagian 15.1 (Kewajiban Ganti Rugi Google) dan Bagian 15.2 (Kewajiban Ganti Rugi Mitra) tergantung pada pihak yang meminta ganti rugi berdasarkan Bagian 15 ini: (a) segera memberi tahu pihak yang memberikan ganti rugi secara tertulis mengenai dugaan apa pun; (b) bekerja sama secara wajar dengan pihak yang memberikan ganti rugi untuk menyelesaikan tuduhan; dan (c) tender kontrol tunggal atas bagian ganti rugi dari proses hukum kepada pihak yang memberikan ganti rugi. Pihak yang menerima ganti rugi dapat menunjuk penasihat yang bukan pengendali sendiri, dengan biaya sendiri. |
|
15.5 Partner-Specific Remedies for Product Infringement. If Google reasonably believes any Product infringes a third party’s Intellectual Property Rights, then Google may, at its sole option and expense: (a) procure the right for Partner Indemnified Parties to continue selling, supplying, and using such Product as permitted by this Agreement; (b) modify such Product to make it non-infringing without materially reducing functionality; or (c) replace such Product with a non-infringing, functionally equivalent alternative. If Google notifies Partner that Google does not believe the foregoing remedies are commercially reasonable under the circumstances, or if such remedies are not provided within 30 days of an injunction, then the parties will discuss practical remedies in good faith. If the parties cannot agree on remedies within 15 days of initiating discussions, then either party may terminate this Agreement immediately upon written notice to the other. |
15.5 Pemulihan Khusus Mitra untuk Pelanggaran Produk. Jika Google yakin bahwa setiap Produk melanggar Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga, maka Google dapat, atas opsi dan biayanya sendiri: (a) mendapatkan hak untuk Pihak Mitra yang Menerima Ganti Rugi untuk terus menjual, memasok dan menggunakan produk tersebut sebagaimana diperbolehkan oleh Perjanjian ini; (b) memodifikasi Produk tersebut untuk membuatnya tidak melanggar tanpa secara material menurunkan kegunaannya; atau (c) mengganti Produk tersebut dengan alternatif yang tidak melanggar dan secara kegunaannya setara. Jika Google memberi tahu Mitra bahwa Google tidak yakin bahwa pemulihan di atas secara komersial masuk akal dalam situasi tersebut, atau jika pemulihan tersebut tidak diberikan dalam waktu 30 hari setelah suatu perintah, maka para pihak akan membahas pemulihan praktis dengan itikad baik. Jika para pihak tidak dapat menyetujui pemulihan dalam waktu 15 hari sejak memulai diskusi, maka salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan segera dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya. |
|
15.6 Sole Rights and Obligations. Without affecting either party’s termination rights, and subject to Section 16 (Limitation of Liability), and to the extent permitted by applicable law, this Section 15 states the parties’ only rights and obligations under this Agreement for any violation of a third party’s Intellectual Property Rights. |
15.6 Hak dan Kewajiban Tunggal. Tanpa mempengaruhi hak pengakhiran salah satu pihak, dan tunduk pada Bagian 16 (Batasan Tanggung Jawab), dan sejauh diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, Bagian 15 ini hanya menyatakan hak dan kewajiban para pihak berdasarkan Perjanjian ini untuk setiap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga. |
|
16. Limitation of Liability |
16. Batasan Tanggung Jawab |
|
16.1 Liability. IN THIS SECTION 16, “LIABILITY” MEANS ANY LIABILITY, WHETHER UNDER CONTRACT, TORT, OR OTHERWISE, INCLUDING FOR NEGLIGENCE. |
16.1 Kewajiban. DALAM BAGIAN 16 INI, “KEWAJIBAN” BERARTI KEWAJIBAN APA PUN, BAIK BERDASARKAN KONTRAK, PERBUATAN MELAWAN HUKUM, ATAU LAINNYA, TERMASUK UNTUK KELALAIAN. |
|
16.2 Limitations. EXCEPT AS STATED IN SECTION 16.3 AND TO THE MAXIMUM EXTENT PERMITTED BY LAW: |
16.2 Keterbatasan. KECUALI SEPERTI YANG TERCANTUM DALAM BAGIAN 16.3 DAN SAMPAI SEPANJANG MAKSIMUM YANG DIPERBOLEHKAN OLEH HUKUM: |
|
(a) NEITHER PARTY WILL HAVE ANY LIABILITY ARISING OUT OF OR RELATING TO THIS AGREEMENT FOR: |
(a) TIDAK ADA PIHAK YANG AKAN MEMILIKI KEWAJIBAN APA PUN YANG TIMBUL DARI ATAU TERKAIT DENGAN PERJANJIAN INI UNTUK: |
|
(i) THE OTHER PARTY’S LOST REVENUES, PROFITS, SAVINGS, OR GOODWILL; |
(i) KERUGIAN PENDAPATAN, KEUNTUNGAN, SIMPANAN, ATAU GOODWILL PIHAK LAINNYA; |
|
(ii) INDIRECT, SPECIAL, INCIDENTAL, OR CONSEQUENTIAL LOSSES (WHETHER OR NOT FORESEEABLE OR CONTEMPLATED BY THE PARTIES); OR |
(ii) KERUGIAN TIDAK LANGSUNG, KHUSUS, INSIDENTAL ATAU KONSEKUENSIAL (BAIK ATAU TIDAK DIDUGA ATAU DIAJUKAN OLEH PARA PIHAK); ATAU |
|
(iii) EXEMPLARY OR PUNITIVE DAMAGES; AND |
(iii) KERUSAKAN LUAR BIASA ATAU MENGHUKUM; DAN |
|
(b) EACH PARTY'S TOTAL AGGREGATE LIABILITY ARISING OUT OF OR RELATING TO THIS AGREEMENT IS LIMITED TO THE AMOUNT PAID OR PAYABLE BY PARTNER TO GOOGLE UNDER THE PRODUCT SCHEDULE FOR THE PRODUCT THAT GAVE RISE TO THE LIABILITY, DURING THE TWELVE MONTHS BEFORE THE EVENT GIVING RISE TO SUCH LIABILITY. |
(b) SETIAP TOTAL PERTANGGUNGJAWABAN KESELURUHAN YANG TIMBUL DARI ATAU YANG BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN INI DIBATASI DENGAN JUMLAH YANG DIBAYAR ATAU HARUS DIBAYARKAN OLEH MITRA KEPADA GOOGLE BERDASARKAN LAMPIRAN PRODUK UNTUK PRODUK YANG MENIMBULKAN KEWAJIBAN SELAMA DUA BELAS BULAN SEBELUM PERISTIWA YANG MENIMBULKAN KEWAJIBAN TERSEBUT. |
|
16.3 Exceptions to Limitations. NOTHING IN THIS AGREEMENT EXCLUDES OR LIMITS EITHER PARTY’S LIABILITY FOR: |
16.3 Pengecualian terhadap Batasan. TIDAK ADA DALAM PERJANJIAN INI YANG MENGECUALIKAN ATAU MEMBATASI TANGGUNG JAWAB PIHAK LAIN KARENA: |
|
(a) DEATH OR PERSONAL INJURY RESULTING FROM ITS NEGLIGENCE OR THE NEGLIGENCE OF ITS EMPLOYEES OR AGENTS; |
(a) KEMATIAN ATAU CEDERA PRIBADI YANG MENGHASILKAN KETIDAKMAMPUANNYA ATAU KETIDAKMAMPUAN KARYAWAN ATAU AGENNYA; |
|
(b) FRAUD OR FRAUDULENT MISREPRESENTATION; |
(b) PENIPUAN ATAU PERNYATAAN YANG TIDAK BENAR; |
|
(c) INFRINGEMENT OF THE OTHER PARTY’S INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS; |
(c) PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PIHAK LAIN; |
|
(d) PAYMENT OF THE APPLICABLE FEES FOR GOOGLE PRODUCTS; OR |
(d) PEMBAYARAN BIAYA YANG BERLAKU UNTUK PRODUK GOOGLE; ATAU |
|
(e) MATTERS FOR WHICH LIABILITY CANNOT BE EXCLUDED OR LIMITED UNDER APPLICABLE LAW. |
(e) HAL-HAL DIMANA KEWAJIBAN YANG TIDAK DAPAT DIKECUALIKAN ATAU DIBATASI BERDASARKAN HUKUM YANG BERLAKU. |
|
17. Miscellaneous |
17. Lain-lain |
|
17.1 Notices. All notices of termination or breach must be in English, in writing, and addressed to the other party’s Legal Department. The address for notices to Google’s Legal Department is legal-notices@google.com. All other notices must be in English, in writing, and addressed to the other party’s primary contact. Notice will be treated as given on receipt, as verified by written or automated receipt or by electronic log (as applicable). |
17.1 Pemberitahuan. Semua pemberitahuan pengakhiran atau pelanggaran harus dalam bahasa Inggris, secara tertulis dan ditujukan kepada Departemen Hukum pihak lain. Alamat untuk pemberitahuan ke Departemen Hukum Google adalah legal-notices@google.com. Semua pemberitahuan lainnya harus dalam bahasa Inggris, secara tertulis dan ditujukan kepada kontak utama pihak lain. Pemberitahuan akan diperlakukan sebagaimana diberikan pada tanda terima, sebagaimana diverifikasi dengan tanda terima tertulis atau otomatis atau dengan log elektronik (sebagaimana berlaku). |
|
17.2 Assignment. Google may not assign any part of this Agreement without the written consent of Partner, except to a Google Affiliate where: (a) the Google Affiliate has agreed in writing to be bound by the terms of this Agreement and liable for obligations under this Agreement, including obligations incurred by Google before the assignment; and (b) Google has notified Partner of the assignment. Partner may not assign any part of this Agreement, except where: (x) the assignee has agreed in writing to be bound by the terms of this Agreement and liable for obligations under this Agreement, including obligations incurred by Partner before the assignment; (y) Partner has notified Google of the assignment; and (z) Google has given its prior written consent. Any other attempt to transfer or assign is void. |
17.2 Pengalihan. Google tidak dapat mengalihkan bagian apa pun dari Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Mitra, kecuali kepada Afiliasi Google di mana: (a) Afiliasi Google telah menyetujui secara tertulis untuk terikat oleh ketentuan Perjanjian ini dan bertanggung jawab atas kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, termasuk kewajiban yang dimiliki oleh Google sebelum pengalihan; dan (b) Google telah memberi tahu Mitra tentang pengalihan tersebut. Mitra tidak dapat mengalihkan bagian apa pun dari Perjanjian ini, kecuali jika: (x) penerima pengalihan telah menyetujui secara tertulis untuk terikat oleh ketentuan-ketentuan Perjanjian ini dan bertanggung jawab atas kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, termasuk kewajiban yang dimiliki oleh Mitra sebelum pengalihan; (y) Mitra telah memberi tahu Google tentang pengalihan tersebut; dan (z) Google telah memberikan persetujuan tertulis sebelumnya. Upaya apa pun lainnya untuk mentransfer atau mengalihkan tidak berlaku. |
|
17.3 Change of Control. If a party experiences a change of control (for example, through a stock purchase or sale, merger, or other form of corporate transaction) other than in the context of an internal restructuring or reorganization of Google and its Affiliates: (a) the party undergoing the change of control will give written notice to the other party within 30 days of the change of control; and (b) the other party may immediately terminate this Agreement within 30 days after it receives that written notice. |
17.3 Perubahan Kendali. Jika suatu pihak mengalami perubahan kendali (misalnya, melalui pembelian atau penjualan saham, penggabungan, atau bentuk transaksi korporasi lainnya) selain dalam konteks restrukturisasi internal atau reorganisasi Google dan Afiliasi pihaknya: (a) pihak yang mengalami perubahan kendali akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain dalam waktu 30 hari sejak perubahan kendali; dan (b) pihak lain dapat segera mengakhiri Perjanjian ini dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan tertulis tersebut. |
|
17.4 Force Majeure. Neither party will be liable for failure or delay in its performance of this Agreement to the extent caused by circumstances beyond its reasonable control. |
17.4 Keadaan Kahar. Tidak ada pihak yang akan bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan kinerjanya dari Perjanjian ini sejauh yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali wajarnya. |
|
17.5 No Waiver. Neither party will be treated as having waived any rights by not exercising (or delaying the exercise of) any rights under this Agreement. |
17.5 Tidak Ada Pengabaian. Tidak ada pihak yang akan dianggap telah melepaskan hak apa pun dengan tidak menggunakan (atau menunda pelaksanaan) hak apa pun berdasarkan Perjanjian ini. |
|
17.6 Severability. If any term (or part of a term) of this Agreement is deemed invalid, illegal, or unenforceable, the rest of this Agreement will remain in effect. |
17.6 Keterpisahan. Jika ada ketentuan (atau bagian dari ketentuan) Perjanjian ini dianggap tidak sah, melanggar hukum atau tidak dapat dilaksanakan, sisa Perjanjian ini akan tetap berlaku. |
|
17.7 Relationship of Parties. Google and Partner are independent contractors. This Agreement does not create a partnership, franchise, joint venture, agency, fiduciary, or employment relationship between Google and Partner, regardless of the use of the term “partner” or “certified” or other similar designations. Neither party has represented or will represent that it has any authority to assume or create any obligations, express or implied, on behalf of the other party. |
17.7 Hubungan Para Pihak. Google dan Mitra adalah kontraktor independen. Perjanjian ini tidak menciptakan hubungan kemitraan, waralaba, usaha patungan, agensi, fidusia atau hubungan kerja antara Google dan Mitra, terlepas dari penggunaan istilah "mitra" atau "bersertifikat" atau sebutan lain yang serupa. Tidak ada pihak yang telah menyatakan atau akan menyatakan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk menanggung atau membuat kewajiban, tersurat maupun tersirat, atas nama pihak lain. |
|
17.8 No Third Party Beneficiaries. There are no third party beneficiaries to this Agreement. |
17.8 Tidak Ada Penerima Manfaat Pihak Ketiga. Tidak ada penerima manfaat pihak ketiga dalam Perjanjian ini. |
|
17.9 Equitable Relief. Nothing in this Agreement will limit either party’s ability to seek equitable relief. |
17.9 Bantuan Merata. Tidak ada dalam Perjanjian ini yang akan membatasi kemampuan salah satu pihak untuk mencari bantuan yang setara. |
|
17.10 Language. This Agreement is made in the Indonesian and the English language. Both versions are equally authentic. In the event of any inconsistency or different interpretation between the Indonesian version and the English version, the parties agree to amend the Indonesian version to make the relevant part of the Indonesian version consistent with the relevant part of the English version. |
17.10 Bahasa. Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kedua versi sama-sama otentik. Dalam hal terdapat ketidakkonsistenan atau perbedaan penafsiran antara versi Indonesia dan versi Inggris, para pihak sepakat untuk merubah versi Indonesia untuk membuat bagian yang relevan dari versi bahasa Indonesia konsisten dengan bagian yang relevan dari versi bahasa Inggris. |
|
17.11 Governing Law. |
17.11 Hukum yang Mengatur. |
|
(a) ALL CLAIMS ARISING OUT OR RELATING TO THE AGREEMENT OR ANY RELATED GOOGLE PRODUCTS OR SERVICES (INCLUDING ANY DISPUTE REGARDING THE INTERPRETATION OR PERFORMANCE OF THE AGREEMENT) ("DISPUTE") WILL BE GOVERNED BY THE LAWS OF THE STATE OF CALIFORNIA, USA, EXCLUDING CALIFORNIA’S CONFLICTS OF LAWS RULES. |
(a) SEMUA KLAIM YANG TIMBUL DARI ATAU BERHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN ATAU PRODUK ATAU LAYANAN GOOGLE TERKAIT (TERMASUK SENGKETA MENGENAI INTERPRETASI ATAU PELAKSANAAN PERJANJIAN) ("SENGKETA") AKAN DIATUR OLEH HUKUM NEGARA BAGIAN CALIFORNIA, AMERIKA SERIKAT, KECUALI CONFLICT OF LAW RULES CALIFORNIA. |
|
(b) The parties will try in good faith to settle any Dispute within 30 days after the Dispute arises. If the Dispute is not resolved within 30 days, it must be resolved by arbitration by the American Arbitration Association’s International Centre for Dispute Resolution in accordance with its Expedited Commercial Rules in force as of the date of the Agreement ("Rules"). |
(b) Para pihak akan berusaha dengan itikad baik untuk menyelesaikan Sengketa dalam waktu 30 hari setelah Sengketa muncul. Jika Sengketa tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari, Sengketa tersebut harus diselesaikan dengan arbitrase oleh American Arbitration Association's International Centre for Dispute Resolution yang berlaku pada tanggal Perjanjian ("Aturan"). |
|
(c) The parties will mutually select one arbitrator. The arbitration will be conducted in English in Santa Clara County, California, USA. |
(c) Para pihak akan bersama-sama memilih satu arbiter. Arbitrase akan dilakukan dalam bahasa Inggris di Santa Clara County, California, AS. |
|
(d) Either party may apply to any competent court for injunctive relief necessary to protect its rights pending resolution of the arbitration. The arbitrator may order equitable or injunctive relief consistent with the remedies and limitations in the Agreement. |
(d) Salah satu pihak dapat mengajukan permohonan ke pengadilan yang kompeten untuk ganti rugi yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya sambil menunggu penyelesaian arbitrase. Arbiter dapat memerintahkan pemberian ganti rugi yang adil atau sesuai dengan ganti rugi dan batasan dalam Perjanjian. |
|
(e) Subject to the confidentiality requirements in Subsection (g), either party may petition any competent court to issue any order necessary to protect that party's rights or property; this petition will not be considered a violation or waiver of this governing law and arbitration section and will not affect the arbitrator’s powers, including the power to review the judicial decision. The parties stipulate that the courts of Santa Clara County, California, USA, are competent to grant any order under this Subsection (e). |
(e) Tunduk pada persyaratan kerahasiaan dalam Ayat (g), salah satu pihak dapat mengajukan petisi kepada pengadilan yang berwenang untuk mengeluarkan perintah apa pun yang diperlukan untuk melindungi hak atau properti pihak tersebut; petisi ini tidak akan dianggap sebagai pelanggaran atau pengesampingan terhadap bagian hukum yang mengatur dan arbitrase ini dan tidak akan memengaruhi kekuatan arbiter, termasuk wewenang untuk meninjau kembali keputusan pengadilan. Para pihak menetapkan bahwa pengadilan Santa Clara County, California, AS, kompeten untuk memberikan perintah apa pun berdasarkan Ayat (e) ini. |
|
(f) The arbitral award will be final and binding on the parties and its execution may be presented in any competent court, including any court with jurisdiction over either party or any of its property. |
(f) Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak dan pelaksanaannya dapat diajukan ke pengadilan yang kompeten, termasuk pengadilan mana pun yang memiliki yurisdiksi atas salah satu pihak atau salah satu propertinya. |
|
(g) Any arbitration proceeding conducted in accordance with this Section will be considered Confidential Information under the Agreement's confidentiality section, including (i) the existence of, (ii) any information disclosed during, and (iii) any oral communications or documents related to the arbitration proceedings. The parties may also disclose the information described in this Subsection (g) to a competent court as may be necessary to file any order under Subsection (e) or execute any arbitral decision, but the parties must request that those judicial proceedings be conducted in camera (in private). |
(g) Setiap proses arbitrase yang dilakukan sesuai dengan Bagian ini akan dianggap sebagai Informasi Rahasia berdasarkan bagian kerahasiaan Perjanjian, termasuk (i) keberadaan, (ii) setiap informasi yang diungkapkan selama, dan (iii) komunikasi lisan atau dokumen yang terkait dengan proses arbitrase. Para pihak juga dapat mengungkapkan informasi yang dijelaskan dalam ayat (g) ini ke pengadilan yang kompeten yang mungkin diperlukan untuk mengajukan perintah apa pun dalam ayat (e) atau melaksanakan keputusan arbitrase, tetapi para pihak harus meminta agar proses peradilan tersebut dilakukan dalam rekaman kamera (secara pribadi). |
|
(h) The parties will pay the arbitrator’s fees, the arbitrator's appointed experts' fees and expenses, and the arbitration center's administrative expenses in accordance with the Rules. In its final decision, the arbitrator will determine the non-prevailing party's obligation to reimburse the amount paid in advance by the prevailing party for these fees. |
(h) Para pihak akan membayar biaya arbiter, biaya dan pengeluaran ahli arbiter yang ditunjuk, dan biaya administrasi pusat arbitrase sesuai dengan Aturan. Dalam keputusan akhir, arbiter akan menentukan kewajiban pihak yang tidak berlaku untuk mengganti jumlah yang dibayarkan di muka oleh pihak yang berlaku untuk biaya ini. |
|
(i) Each party will bear its own lawyers’ and experts’ fees and expenses, regardless of the arbitrator’s final decision regarding the Dispute. |
(i) Setiap pihak akan menanggung biaya dan pengeluaran penasihat hukum dan para ahlinya sendiri, terlepas dari keputusan akhir arbiter mengenai Sengketa tersebut. |
|
(j) The parties agree that a decision of the arbitrator need not be made within any specific time period. |
(j) Para pihak sepakat bahwa keputusan arbiter tidak perlu dibuat dalam jangka waktu tertentu. |
|
17.12 Amendments. Any amendment to this Agreement must be in writing, signed by both parties (electronic signature permitted), and must expressly state that it is amending this Agreement. |
17.12 Perubahan. Setiap perubahan Perjanjian ini harus secara tertulis, ditandatangani oleh kedua belah pihak (tanda tangan elektronik diperbolehkan), dan harus secara tegas menyatakan bahwa pihaknya mengubah Perjanjian ini. |
|
17.13 Survival. The following provisions will survive any termination of this Agreement: Sections 2.5 (Transition Assistance), 2.8 (Records and Audit), 3.5 (False or Misleading Statements), 4.2 (Liability for Customer Agreements), 6 (Purchase and Pricing), 7.2 (Order Fulfillment), 8 (Invoicing and Payment), 11.3 (Survival of Confidentiality Obligations), 12.5 (Effect of Termination), 12.6 (Customer Communications on Termination or Partner Insolvency), 15 (Indemnity), 16 (Limitation of Liability), 17.1 (Notices), 17.5 (No Waiver), 17.6 (Severability), 17.11 (Governing Law), 17.13 (Survival), 17.16 (Interpretation of Conflicting Terms), and any additional sections specified in the applicable Product Schedule(s). |
17.13 Keberlangsungan. Bagian berikut akan tetap berlaku dari setiap pengakhiran Perjanjian ini: Bagian 2.5 (Bantuan Transisi), 2.8 (Catatan dan Audit), 3.5 (Pernyataan Salah atau Menyesatkan), 4.2 (Kewajiban untuk Perjanjian Pelanggan), 6 (Pembelian dan Harga), 7.2 (Pemenuhan Pesanan), 8 (Penagihan dan Pembayaran), 11.3 (Keberlangsungan Kewajiban Kerahasiaan), 12.5 (Dampak Pengakhiran, 12.6 (Komunikasi Pelanggan tentang Pengakhiran atau Insolvensi Mitra), 15 (Ganti Rugi), 16 (Batasan Tanggung Jawab), 17 (Pemberitahuan), 17.5 (Tidak ada Pengabaian), 17.6 (Keterpisahan), 17.11 (Hukum yang Mengatur), 17.16 (Penafsiran Ketentuan yang Bertentangan), dan setiap bagian tambahan yang ditentukan dalam Lampiran(-Lampiran) Produk yang berlaku. |
|
17.14 Entire Agreement. Subject to Section 17.15 (Transition to this Agreement), this Agreement: (a) incorporates by reference the Program Guide, Product Schedules, Trademark Guidelines, Order Forms, exhibits attached to this Agreement, addenda (when executed by the parties), and any URL terms otherwise referenced as forming part of this Agreement; (b) sets out all terms agreed between the parties in relation to its subject matter; and (c) cancels and replaces all prior and contemporaneous representations, discussions, negotiations, and agreements between the parties, whether written or oral, relating to such subject matter. Neither party has entered into this Agreement in reliance on or will have any right or remedy related to any statement, representation, or warranty (whether made negligently or innocently) not expressly stated in this Agreement. |
17.14 Keseluruhan Perjanjian. Tunduk pada Bagian 17.15 (Transisi terhadap Perjanjian ini), Perjanjian ini: (a) menggabungkan dengan rujukan Panduan Program, Lampiran Produk, Pedoman Merek Dagang, Formulir Pesanan, lampiran yang terlampir pada Perjanjian ini, tambahan (ketika ditandatangani oleh para pihak), dan ketentuan LSS apa pun jika tidak dirujuk sebagai bagian dari Perjanjian ini; (b) menetapkan semua persyaratan yang disepakati antara para pihak dalam kaitannya dengan subjeknya; dan (c) membatalkan dan mengganti semua pernyataan, diskusi, negosiasi, dan perjanjian sebelumnya antara para pihak, baik tertulis maupun lisan, yang berkaitan dengan pokok permasalahan tersebut. Tidak satu pun pihak yang telah menandatangani Perjanjian ini dengan mengandalkan atau akan memiliki hak atau pemulihan yang berhubungan dengan keterangan, pernyataan, atau jaminan apa pun (baik dibuat karena lalai atau tidak bersalah) yang tidak secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian ini. |
|
17.15 Transition to this Agreement. This Agreement supersedes and terminates any and all Prior Agreements, except that: |
17.15 Transisi terhadap Perjanjian ini. Perjanjian ini menggantikan dan mengakhiri setiap dan semua Perjanjian Sebelumnya, kecuali bahwa: |
|
(a) unless and until Google and Partner execute, on or after the Effective Date of this Agreement, a Product Schedule for any Product that Partner was authorized to resell under a Prior Agreement, any Product Schedule agreed to under the Prior Agreement for such Product will be automatically incorporated into, and governed by, the terms of this Agreement; |
(a) kecuali dan sampai Google dan Mitra menandatangani, pada atau setelah Tanggal Efektif Perjanjian ini, Lampiran Produk untuk Produk apa pun yang diperbolehkan oleh Mitra untuk dijual kembali berdasarkan Perjanjian Sebelumnya, Lampiran Produk apa pun yang disetujui berdasarkan Perjanjian Sebelumnya untuk Produk tersebut akan dimasukkan secara otomatis ke dalam dan diatur oleh, ketentuan-ketentuan Perjanjian ini; |
|
(b) once Google and Partner execute, on or after the Effective Date of this Agreement, a Product Schedule for a Product that Partner was authorized to resell under a Prior Agreement, any Order Forms relating to that Product and any amendments and/or addenda relating to a specific Customer’s order of that Product that had been in effect under the Prior Agreement will remain in effect under, and be governed by, this Agreement; and |
(b) setelah Google dan Mitra menandatangani, pada atau setelah Tanggal Efektif Perjanjian ini, Lampiran Produk untuk Produk yang Mitra berwenang untuk dijual kembali berdasarkan Perjanjian Sebelumnya, segala Formulir Pesanan yang berkaitan dengan Produk dan setiap perubahan dan/atau tambahan terkait dengan pesanan Pelanggan tertentu atas Produk tersebut yang telah berlaku berdasarkan Perjanjian Sebelumnya akan tetap berlaku berdasarkan, dan diatur oleh, Perjanjian ini; dan |
|
(c) any Volume Sales Addendum (including any incorporated VSI Product Sheet) and/or other addenda entered into under a Prior Agreement (other than a Legacy Agreement) will be automatically incorporated into, and governed by, this Agreement. |
(c) setiap Adendum Penjualan Volume (termasuk Lembar Produk VSI apa pun yang disatukan) dan/atau tambahan-tambahan lainnya yang ditandatangani berdasarkan Perjanjian Sebelumnya (selain Perjanjian Peninggalan) akan secara otomatis dimasukkan ke dalam, dan diatur oleh, Perjanjian ini. |
|
17.16 Interpretation of Conflicting Terms. If there is a conflict involving the documents that make up this Agreement, the documents will control as expressly described elsewhere in this Agreement or, if not expressly described elsewhere, in the following order of precedence: (i) Order Forms, (ii) Program Guide, (iii) addenda (as applicable), (iv) Product Schedules, (v) the body of this Agreement (i.e., excluding any of the foregoing documents incorporated into this Agreement), and (vi) URL terms referenced in this Agreement. |
17.16 Penafsiran Ketentuan yang Bertentangan. Jika ada konflik yang melibatkan dokumen yang membentuk Perjanjian ini, dokumen akan mengendalikan sebagaimana dijelaskan secara tegas di tempat lain dalam Perjanjian ini atau, jika tidak secara tegas dijelaskan di tempat lain, dalam urutan prioritas berikut: (i) Formulir Pesanan, (ii) Panduan Program, (iii) tambahan (sebagaimana berlaku), (iv) Lampiran Produk, (v) badan Perjanjian ini (yaitu, tidak termasuk dokumen yang disebutkan sebelumnya yang dimasukkan ke dalam Perjanjian ini), dan (vi) ketentuan LSS yang dirujuk pada Perjanjian ini. |
|
17.17 Counterparts. The parties may execute this Agreement in counterparts, including facsimile, PDF, and other electronic copies, which, taken together, will constitute one instrument. |
17.17 Salinan. Para pihak dapat menandatangani Perjanjian ini dalam salinan, termasuk faksimili, PDF, dan salinan elektronik lainnya, yang, diambil bersama-sama, merupakan satu instrumen. |
|
18. Definitions |
18. Definisi |
|
Any capitalized terms not defined in this Agreement will have the meaning given to them in the Program Guide. |
Setiap istilah yang diawali dengan huruf kapital yang tidak didefinisikan dalam Perjanjian ini akan memiliki arti yang diberikan kepadanya dalam Panduan Program. |
|
“Affiliate” means, for each of the parties, any entity that directly or indirectly controls, is controlled by, or is under common control with that party. |
“Afiliasi” berarti, untuk masing-masing pihak, setiap entitas yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah kendali bersama dengan pihak tersebut. |
|
“Anti-Bribery Laws” means all applicable commercial and public anti-bribery laws, including the U.S. Foreign Corrupt Practices Act of 1977 and the UK Bribery Act 2010, that prohibit corrupt offers of anything of value, either directly or indirectly, to anyone, including government officials, to obtain or keep business or to secure any other improper commercial advantage. Government officials include: any government employees, candidates for public office, members of royal families, and employees of government-owned or government-controlled companies, public international organizations, and political parties. |
“Hukum Anti-Suap” berarti semua Hukum anti-penyuapan komersial dan publik yang berlaku, termasuk U.S. Foreign Corrupt Practices Act of 1977 dan UK Bribery Act 2010, yang melarang penawaran korup atas sesuatu yang bernilai, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada siapa pun termasuk pejabat pemerintah untuk memperoleh atau mempertahankan bisnis atau untuk mengamankan keuntungan komersial lainnya yang tidak patut. Pejabat pemerintah termasuk: pegawai pemerintah, kandidat untuk jabatan publik, anggota keluarga kerajaan, dan karyawan perusahaan milik pemerintah atau yang dikendalikan pemerintah, organisasi internasional publik, dan partai politik. |
|
“Authorized Reseller” means a third party who has been authorized by Google to resell Product(s) under the Program. |
“Penjual Kembali Resmi” adalah pihak ketiga yang telah diberi wewenang oleh Google untuk menjual kembali Produk berdasarkan Program. |
|
“Brand Features” means the trade names, trademarks, service marks, logos, domain names, and other distinctive brand features of each party (and where the party is Google, including the Brand Features of Google Affiliates), respectively, as secured by such party from time to time. |
"Fitur Merek" berarti nama dagang, merek dagang, merek layanan, logo, nama domain, dan fitur merek khas lainnya dari masing-masing pihak (dan di mana pihak tersebut adalah Google, yang termasuk Fitur Merek dari Afiliasi Google), masing-masing, yang dijamin oleh pihak tersebut dari waktu ke waktu. |
|
“Confidential Information” means information that one party (or an Affiliate) discloses (“Disclosing Party”) to the other party (“Recipient”) under this Agreement and that is marked as confidential or would normally be considered confidential information under the circumstances. It does not include information that is independently developed by the Recipient, is rightfully given to the Recipient by a third party without confidentiality obligations, or becomes public through no fault of the Recipient. |
“Informasi Rahasia” berarti informasi yang diungkapkan oleh satu pihak (atau Afiliasi) (“Pihak yang Mengungkapkan”) kepada pihak lain (“Penerima”) berdasarkan Perjanjian ini dan yang ditandai sebagai rahasia atau biasanya dianggap informasi rahasia dalam keadaan tersebut. Hal tersebut tidak termasuk informasi yang dikembangkan secara independen oleh Penerima, secara sah diberikan kepada Penerima oleh pihak ketiga tanpa kewajiban kerahasiaan, atau menjadi publik bukan karena kesalahan Penerima. |
|
“Controller” has the meaning given in the European Data Protection Laws. |
“Pengendali” memiliki arti yang diberikan dalam Hukum Perlindungan Data Eropa. |
|
“Customer Agreement” means an agreement between Partner and a Customer under which Partner sells and/or supplies the Product(s) to the Customer. |
“Perjanjian Pelanggan” berarti perjanjian antara Mitra dan Pelanggan di mana Mitra menjual dan/atau memasok Produk(-Produk) kepada Pelanggan. |
|
“Customer” means an entity having a principal place of business within the Territory and to whom Partner is permitted to resell the Product(s) under this Agreement. “Customer” does not include the US Public Sector unless otherwise expressly agreed in an applicable Product Schedule. |
"Pelanggan" berarti entitas yang memiliki tempat usaha utama di dalam Wilayah dan kepada siapa Mitra diizinkan untuk menjual kembali Produk berdasarkan Perjanjian ini. "Pelanggan" tidak termasuk Sektor Publik AS kecuali jika secara tegas disetujui dalam Lampiran Produk yang berlaku. |
|
“EEA” means the European Economic Area. |
"EEA" berarti Area Ekonomi Eropa (European Economic Area). |
|
“Effective Date” means the date of last signature below. |
"Tanggal Efektif" berarti tanggal tanggal tanda tangan terakhir di bawah ini. |
|
“End Users” mean a Customer’s individual end users who use the Product(s). |
"Pengguna Akhir" berarti pengguna akhir individu Pelanggan yang menggunakan Produk. |
|
“Engagement Model” has the meaning given in the Program Guide. |
“Model Penunjukkan” memiliki makna yang diberikan kepadanya di dalam Panduan Program. |
|
“EU GDPR” means Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council of 27 April 2016 on the protection of natural persons with regard to the processing of personal data and on the free movement of such data, and repealing Directive 95/46/EC. |
“GDPR UE” berarti Regulation (EU) of the European Parliament and of the Council of 27 April 2016 tentang perlindungan orang perseorangan yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi dan pergerakan bebas data tersebut, dan pencabutan Directive 95/46/EC. |
|
“European Data Protection Laws” means, as applicable: (a) any national provisions adopted under the EU GDPR; (b) the Federal Data Protection Act of 19 June 1992 (Switzerland); (c) the EU GDPR or the UK GDPR; and/or (d) any other data protection or privacy legislation in force in the EEA, Switzerland, or the UK. |
“Hukum Perlindungan Data Eropa” berarti, sebagaimana berlaku: (a) ketentuan nasional apa pun yang diadopsi berdasarkan GDPR UE; (B) Federal Data Protection Act of 19 June 1992 (Switzerland); (c) GDPR UE atau GDPR Inggris; dan/atau (d) peraturan perlindungan data atau privasi lainnya yang berlaku di EEA, Swiss, atau Inggris. |
|
“Export Laws” means all applicable export and re-export control laws and regulations, including the Export Administration Regulations (“EAR”) maintained by the U.S. Department of Commerce, trade and economic sanctions maintained by the Treasury Department's Office of Foreign Assets Control, and the International Traffic in Arms Regulations (“ITAR”) maintained by the Department of State. |
"Hukum Ekspor" berarti semua hukum dan hukum pengendalian ekspor dan ekspor kembali yang berlaku, termasuk Export Administration Regulations ("EAR") yang dikelola oleh U.S. Department of Commerce, sanksi perdagangan dan ekonomi yang dikelola oleh Treasury Department's Office of Foreign Assets Control dan, International Traffic in Arms Regulations (“ITAR”) yang dikelola oleh Department of State. |
|
“GDPR” means, as applicable: (a) the EU GDPR; and/or (b) the UK GDPR. |
“GDPR” berarti, sebagaimana berlaku: (a) GDPR UE; dan/atau GDPR Inggris. |
|
“Google TOS” means those terms of service that govern use of certain Products and that must be agreed directly between Customers and Google or its Affiliates (as stated in an applicable Product Schedule) or otherwise passed through to Customers by Partner, as further specified in a Product Schedule. |
"Google TOS" berarti ketentuan layanan yang mengatur penggunaan Produk tertentu dan yang harus disepakati langsung antara Pelanggan dan Google atau Afiliasi pihaknya (sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Produk yang berlaku) atau diteruskan ke Pelanggan oleh Mitra sebagaimana ditentukan lebih lanjut dalam Lampiran Produk. |
|
“High Risk Activities” means activities where the use or failure of the Products would reasonably be expected to result in death, serious personal injury, or severe environmental or property damage (such as creation or operation of weaponry). |
"Aktivitas Berisiko Tinggi" berarti aktivitas di mana penggunaan atau kegagalan Produk akan secara wajar diharapkan untuk berakibat dalam kematian, cedera pribadi serius, atau kerusakan lingkungan atau properti yang serius (seperti pembuatan atau pengoperasian senjata). |
|
“including” means including but not limited to. |
"termasuk" berarti termasuk tetapi tidak terbatas pada. |
|
“Indemnified Liabilities” means any (a) settlement amounts approved by the indemnifying party and (b) damages and costs finally awarded against the indemnified party and its Affiliates by a court of competent jurisdiction. |
“Kewajiban yang Diganti Rugi” berarti setiap (a) jumlah penyelesaian yang disetujui oleh pihak yang mengganti rugi dan (b) kerusakan dan biaya yang akhirnya diberikan kepada pihak yang menerima ganti rugi dan Afiliasi pihaknya oleh pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten. |
|
“Intellectual Property Rights” means current and future worldwide rights under patent law, copyright law, trade secret law, trademark law, moral rights law, and other similar rights. |
"Hak Kekayaan Intelektual" berarti hak dunia saat ini dan masa depan berdasarkan hukum paten, hukum hak cipta, hukum rahasia dagang, hukum merek dagang, hukum hak moral, dan hak-hak serupa lainnya. |
|
“Legacy Agreement” means, if applicable, any Prior Agreement that is not: (i) a Google Cloud Partner Advantage Commercial Partner Agreement; (ii) a Google Cloud & Google for Education Commercial Partner Agreement; or (iii) a Google for Work & Google for Education Commercial Partner Agreement. |
“Perjanjian Peninggalan” berarti, jika berlaku, Perjanjian Sebelumnya yang bukan: (i) Perjanjian Mitra Komersial Google Cloud Partner Advantage; (ii) Perjanjian Mitra Komersial Google Cloud & Google for Education; atau (iii) Perjanjian Mitra Komersial Google for Work & Google for Education. |
|
“Legal Process” means a request for disclosure of data made in accordance with law, governmental regulation, court order, subpoena, warrant, governmental regulatory or agency request, or other valid legal authority, legal procedure, or similar process. |
"Proses Hukum" adalah permintaan untuk pengungkapan data yang dibuat sesuai dengan hukum, peraturan pemerintah, perintah pengadilan, panggilan pengadilan, surat perintah, peraturan pemerintah atau permintaan agensi, atau otoritas hukum yang sah lainnya, prosedur hukum, atau proses serupa. |
|
“Level” has the meaning given in the Program Guide. |
“Tingkat” memiliki makna yang diberikan kepadanya di dalam Panduan Program. |
|
“Non-European Data Protection Laws” means any applicable data protection and privacy legislation, guidelines, and industry standards, other than the European Data Protection Laws. |
"Hukum Perlindungan Data Non-Eropa" berarti setiap peraturan perlindungan data dan privasi yang berlaku, pedoman dan standar industri, selain Hukum Perlindungan Data Eropa. |
|
“Order Form” refers to Google’s ordering document (including an order submitted via a tool such as the Reseller Console or the Partner Sales Tool) for the Product. |
"Formulir Pesanan" mengacu pada dokumen pesanan Google (termasuk pesanan yang dikirimkan melalui alat seperti Konsol Penjual Kembali atau Alat Penjualan Mitra) untuk Produk. |
|
“Partner Sales Tool” has the meaning given in the Program Guide. |
“Alat Penjualan Mitra” memiliki makna yang diberikan dalam Panduan Program. |
|
“Payment Plan” means a billing option for a particular purchase. |
"Rencana Pembayaran" berarti pilihan penagihan untuk pembelian tertentu. |
|
“Personal Data” has the meaning given in the European Data Protection Laws. |
“Data Pribadi” memiliki arti yang diberikan dalam Hukum Perlindungan Data Eropa. |
|
“Price List” means the list of Products and suggested retail prices, as updated by Google from time to time and published on the Program Resource Site. |
"Daftar Harga" berarti daftar Produk dan harga eceran yang disarankan, sebagaimana diperbaharui oleh Google dari waktu ke waktu dan dipublikasikan di Situs Sumber Daya Program. |
|
“Prior Agreement” means any agreement, other than this Agreement, previously entered between the parties relating to Partner’s participation in the Program(including any Google Cloud partner program that predates the Program). |
"Perjanjian Sebelumnya" berarti perjanjian apa pun, selain Perjanjian ini, yang sebelumnya telah ditandatangani di antara para pihak terkait dengan keikutsertaan Mitra dalam Program (termasuk program mitra Google Cloud sebelum Program). |
|
“Processing” means any operation or set of operations that is performed on personal data or sets of personal data, whether or not by automated means, such as collection, recording, organization, structuring, storage, adaptation or alteration, retrieval, consultation, use, disclosure by transmission, dissemination or otherwise making available, alignment or combination, restriction, erasure, or destruction. |
"Pemrosesan" berarti setiap operasi atau rangkaian operasi yang dilakukan pada data pribadi atau kumpulan data pribadi, baik dengan cara otomatis atau tidak, seperti pengumpulan, pencatatan, pengaturan, penataan, penyimpanan, adaptasi atau perubahan, pengambilan, konsultasi, penggunaan , pengungkapan melalui transmisi, penyebaran atau menyediakan, penyelarasan atau kombinasi, pembatasan, penghapusan, atau penghancuran. |
|
“Processor” has the meaning given in the European Data Protection Laws. |
“Pengolah Data” memiliki arti yang diberikan dalam Hukum Perlindungan Data Eropa. |
|
“Product(s)” means only those Google Cloud products listed in fully executed Product Schedules. |
"Produk(-Produk)" berarti hanya produk-produk Google Cloud yang terdaftar dalam Lampiran Produk yang ditandatangani sepenuhnya. |
|
“Product Schedule(s)” means any schedules or amendments referencing this Agreement that state additional terms related to particular Google Cloud products, as may be executed by the parties from time to time. |
"Lampiran(-Lampiran) Produk" berarti setiap lampiran atau amendemen yang merujuk pada Perjanjian ini yang menyatakan ketentuan tambahan terkait dengan produk Google Cloud tertentu, sebagaimana dapat ditandatangani oleh para pihak dari waktu ke waktu. |
|
“Program” refers to the Google Cloud channel partner program as described in the Program Guide and as such program may be rebranded from time to time by Google. |
"Program" mengacu pada program mitra kanal Google Cloud sebagaimana dijelaskan dalam Panduan Program dan karena program tersebut dapat diganti namanya dari waktu ke waktu oleh Google. |
|
“Program Guide” means the then-current Google Cloud Partner Advantage Guide for the Program available at the Program Resource Site or at any other location communicated to Partner by Google. |
"Panduan Program" berarti Panduan Google Cloud Partner Advantage untuk Program yang saat itu tersedia di Situs Sumber Daya Program atau di lokasi lain yang dikomunikasikan kepada Mitra oleh Google. |
|
“Program Resource Site” means Google’s then-current website at https://www.partneradvantage.goog that makes relevant information regarding Google’s Partner Program available to Partner. |
“Situs Sumber Daya Program” berarti situs Google yang berlaku saat itu di https://www.partneradvantage.goog yang menyediakan informasi terkait Program Mitra Google kepada Mitra. |
|
“Representatives” means the Recipient’s Affiliates, employees, agents, subcontractors, or professional advisors. |
“Perwakilan” berarti Afiliasi Penerima, karyawan, agen, sub-kontraktor, atau penasihat profesional. |
|
“Reseller API(s)” means the API(s) made available to companies participating in the Program as described under the then-current terms at the following URL: https://developers.google.com/admin-sdk/reseller/. |
“API Penjual Kembali” berarti API(-API) yang tersedia untuk perusahaan yang berpartisipasi di dalam Program sebagaimana dijelaskan dalam persyaratan yang berlaku saat itu yang tercantum di LSS berikut: https://developers.google.com/admin-sdk/reseller/. |
|
“Reseller Console” means the web interface and related tools provided by Google to Partner, via the administrative panel under Partner’s Google Workspace account, to facilitate order management, provisioning, and management and suspension of Customer accounts for the Product. |
"Konsol Penjual Kembali" berarti web antarmuka dan alat terkait yang disediakan oleh Google kepada Mitra, melalui panel administratif berdasarkan akun Google Workspace, untuk memfasilitasi pengelolaan pesanan, penyediaan, serta pengelolaan dan penangguhan akun Pelanggan untuk Produk. |
|
“Reseller Tools” means the Reseller Console, Reseller API, Partner Sales Tool, and any other tools provided by Google to facilitate Partner’s performance under this Agreement. |
"Alat Penjual Kembali " adalah Konsol Penjual Kembali, API Penjual Kembali, Alat Penjualan Mitra, dan alat lainnya yang disediakan oleh Google untuk memfasilitasi kinerja Mitra berdasarkan Perjanjian ini. |
|
“SLA” means the service level agreements for the applicable Product, as described in the applicable Product Schedule. |
“SLA” berarti perjanjian tingkat layanan untuk Produk yang berlaku, sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran Produk yang berlaku. |
|
“Taxes” means all national, provincial, and municipal income, franchise, business, gross receipts, payroll, property, sales, use, excise, value-added, consumption, goods and services, harmonized sales, stamp, and other similar taxes or duties. |
“Pajak” berarti semua pendapatan, waralaba, bisnis, penerimaan bruto, penggajian, properti, penjualan, penggunaan, cukai, pertambahan nilai, konsumsi, barang dan jasa, penjualan yang selaras, stempel, dan pajak serupa lainnya atau kewajiban di lingkup nasional, provinsi, dan kota. |
|
“Technical Support Services Guidelines” or “TSSG” means the then-current technical support guidelines applicable to a particular Product or Reseller Tool or Engagement Model as described in the Program Guide. |
“Panduan Layanan Dukungan Teknis (Technical Support Services Guidelines)” atau “TSSG” berarti panduan dukungan teknis terkini yang berlaku untuk Produk atau Alat Penjual Kembali atau Model Penunjukkan tertentu seperti yang dijelaskan dalam Panduan Program. |
|
“Term” means the period starting on the Effective Date and continuing until this Agreement terminates in accordance with its terms, subject to any applicable provisions governing “wind down” periods as may be further specified in Product Schedules. |
"Jangka Waktu" berarti periode yang dimulai pada Tanggal Efektif dan berlanjut sampai Perjanjian ini berakhir sesuai dengan persyaratannya, tunduk pada ketentuan yang berlaku yang mengatur periode "wind down" sebagaimana selanjutnya ditentukan dalam Lampiran Produk. |
|
“Territory” means those countries where Google has approved and enabled the relevant Product for resale as described in the then-current Program Guide. Territory excludes any countries where either party is prohibited from providing (or reselling, as applicable) the Product due to applicable laws. |
"Wilayah" berarti negara-negara di mana Google telah menyetujui dan memperbolehkan produk yang relevan untuk dijual kembali sebagaimana dijelaskan di Panduan Program yang berlaku saat ini. Wilayah mengecualikan negara mana pun di mana salah satu pihak dilarang menyediakan (atau menjual kembali, sebagaimana berlaku) Produk karena hukum yang berlaku. |
|
“Third-Party Legal Proceeding(s)” means any formal legal proceeding filed by an unaffiliated third party before a court or government tribunal (including any appellate proceeding). |
"Proses(-Proses) Hukum Pihak Ketiga" berarti semua proses hukum formal yang diajukan oleh pihak ketiga yang bukan merupakan afiliasi di hadapan pengadilan atau majelis pemerintah (termasuk proses banding apa pun). |
|
“Trademark Guidelines” means Google’s then-current Guidelines for Third-Party Use of Google Brand Features, located at the following URL: https://www.google.com/permissions/. |
"Pedoman Merek Dagang" berarti Pedoman Google untuk Penggunaan Fitur Merek Pihak Ketiga saat itu oleh Google, yang terletak di LSS berikut: https://www.google.com/permissions/. |
|
“UK GDPR” means the EU GDPR as amended and incorporated into UK law under the UK European Union (Withdrawal) Act 2018 (as amended), if in force. |
“GDPR Inggris” berarti GDPR UE sebagaimana telah diubah dan digabungkan ke dalam hukum Inggris berdasarkan the UK European Union (Withdrawal) Act 2018 (sebagaimana diubah), jika berlaku. |
|
“US Public Sector” means federal, state, or local government entities of the United States (or representatives of such entities) but excludes any: (i) non-profit entities (as defined under applicable laws) and (ii) educational institutions providing legitimate educational or instructional services. |
"Sektor Publik AS" berarti entitas pemerintah federal, negara bagian, atau lokal Amerika Serikat (atau perwakilan dari entitas tersebut) tetapi tidak termasuk: (i) entitas nirlaba (sebagaimana didefinisikan dalam hukum yang berlaku) dan (ii) lembaga pendidikan yang menyediakan layanan pendidikan atau pengajaran yang sah. |
|
EXHIBIT 1 |
LAMPIRAN 1 |
|
Data Processing Terms for Processing on Behalf of Customers |
Ketentuan Pemrosesan Data untuk Diproses atas Nama Pelanggan |
|
PART A: |
BAGIAN A: |
|
Subject to Section 2.6(c) (Default Requirements for Processing on Behalf of Customers) of the Agreement, Partner will do the following, at a minimum, with respect to all personal data or personally-identifiable information (hereinafter “personal data”) that it processes on behalf of or under instructions from a Customer: |
Tunduk pada Bagian 2.6 (c) (Persyaratan Standar untuk Pemrosesan atas Nama Pelanggan) dari Perjanjian, Mitra akan melakukan hal berikut, setidaknya, sehubungan dengan semua data pribadi atau informasi identitas pribadi (selanjutnya disebut "data pribadi") yang pihaknya lakukan pemrosesan atas nama atau berdasarkan instruksi dari Pelanggan: |
|
(a) comply with, and only act on, instructions from or on behalf of that Customer regarding the processing of that personal data; |
(a) mematuhi, dan hanya menindaklanjuti, instruksi dari atau atas nama Pelanggan terkait dengan pemrosesan data pribadi tersebut; |
|
(b) not process that personal data for any purpose other than for the performance of its obligations under this Agreement or the Customer Agreement; |
(b) tidak memproses data pribadi untuk tujuan apa pun selain untuk kinerja kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini atau Perjanjian Pelanggan; |
|
(c) ensure that appropriate technical and organizational measures are taken to avoid unauthorized or unlawful processing of that data and against loss or destruction of, or damage to, that personal data; |
(c) memastikan bahwa langkah-langkah teknis dan organisasi yang tepat diambil untuk menghindari pemrosesan data yang tidak sah atau melanggar hukum dan terhadap kehilangan atau perusakan, atau kerusakan pada, data pribadi tersebut; |
|
(d) ensure the reliability of, and be responsible for, all of Partner’s employees, agents, and contractors who will have access to that personal data; |
(d) memastikan keandalan, dan bertanggung jawab atas, semua karyawan, agen, dan kontraktor Mitra yang akan memiliki akses ke data pribadi tersebut; |
|
(e) not by any act or omission place that Customer in breach of Non-European Data Protection Laws; |
(e) tidak, dengan tindakan atau kelalaian apa pun, menempatkan Pelanggan yang melanggar Hukum Perlindungan Data Non-Eropa; |
|
(f) inform that Customer immediately of any suspected or confirmed data protection breaches or unauthorized or unlawful processing, loss, or destruction of, or damage to, that personal data; and |
(f) memberi tahu bahwa Pelanggan segera tentang segala dugaan atau pelanggaran perlindungan data yang dicurigai atau yang tidak sah atau proses yang melanggar hukum, kehilangan, atau perusakan, atau kerusakan pada, data pribadi tersebut; dan |
|
(g) ensure that any third party subcontractor engaged by Partner to process that personal data on behalf of Customer only uses and accesses that data in accordance with the terms of this Agreement and is bound by written obligations requiring it to provide at least the level of data protection required under this Part A. |
(g) memastikan bahwa setiap sub-kontraktor pihak ketiga yang dipekerjakan oleh Mitra untuk memproses data pribadi atas nama Pelanggan hanya menggunakan dan mengakses data sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dan terikat oleh kewajiban tertulis yang mewajibkannya untuk menyediakan setidaknya tingkat perlindungan data yang diperlukan berdasarkan Bagian A ini. |
|
PART B: |
BAGIAN B: |
|
1. Subject to Section 2.6(c) (Default Requirements for Processing on Behalf of Customers) of the Agreement, Partner will ensure that the applicable Customer Agreement commits the Partner to do the following: |
1. Tunduk pada Bagian 2.6(c) (Persyaratan Standar untuk Pemrosesan atas Nama Pelanggan) dari Perjanjian, Mitra akan memastikan bahwa Perjanjian Pelanggan yang berlaku memerintahkan Mitra untuk melakukan hal berikut: |
|
(a) only process personal data in relation to which the Customer is the data controller in accordance with written instructions from or on behalf of that Customer, unless European or National law to which Partner is subject requires other processing of that personal data, in which case Partner will inform the Customer (unless that law prohibits Partner from doing so on important grounds of public interest); |
(a) hanya memproses data pribadi yang terkait dengan Pelanggan sebagai pengontrol data sesuai dengan instruksi tertulis dari atau atas nama Pelanggan tersebut, kecuali jika hukum Eropa atau Nasional dimana Mitra tunduk memerlukan pemrosesan lain dari data pribadi tersebut, dalam hal ini Mitra akan memberi tahu Pelanggan (kecuali jika hukum tersebut melarang Mitra untuk melakukannya atas dasar kepentingan umum); |
|
(b) only process that personal data for the performance of Partner’s obligations under this Agreement or the Customer Agreement; |
(b) hanya memproses data pribadi tersebut untuk pelaksanaan kewajiban Mitra berdasarkan Perjanjian ini atau Perjanjian Pelanggan; |
|
(c) ensure that appropriate technical and organizational measures are taken to avoid unauthorized or unlawful processing of that data and against loss or destruction of, or damage to, that personal data; |
(c) memastikan bahwa langkah-langkah teknis dan organisasi yang tepat diambil untuk menghindari pemrosesan data yang tidak sah atau melanggar hukum dan terhadap kehilangan atau penghancuran, atau kerusakan pada, data pribadi tersebut; |
|
(d) ensure all of Partner’s employees, agents, and contractors who will have access to that personal data have committed themselves to confidentiality or are otherwise under an appropriate obligation of confidentiality; |
(d) memastikan semua karyawan, agen, dan kontraktor Mitra yang akan memiliki akses ke data pribadi tersebut telah mengikatkan diri mereka pada kerahasiaan atau sebaliknya berada di bawah kewajiban kerahasiaan yang sesuai; |
|
(e) not by any act or omission place that Customer in breach of the European Data Protection Laws; |
(e) tidak, dengan tindakan atau kelalaian apa pun, menempatkan Pelanggan yang melanggar Hukum Perlindungan Data Eropa; |
|
(f) inform that Customer promptly and without undue delay of any data protection breaches or unauthorized or unlawful processing, loss, or destruction of, or damage to, that personal data; |
(f) menginformasikan bahwa Pelanggan dengan segera dan tanpa penundaan yang tidak semestinya dari pelanggaran perlindungan data atau pemrosesan yang tidak sah atau melanggar hukum, kehilangan, atau perusakan, atau kerusakan pada, data pribadi tersebut; |
|
(g) obtain prior consent to engage any third party subcontractor to process that personal data on behalf of the Customer and ensure that such third party subcontractor only uses and accesses that data in accordance with the terms of the Customer Agreement and is bound by written obligations requiring it to provide at least the level of data protection required under this Agreement; |
(g) memperoleh persetujuan sebelumnya untuk melibatkan sub-kontraktor pihak ketiga mana pun untuk memproses data pribadi atas nama Pelanggan dan memastikan bahwa sub-kontraktor pihak ketiga tersebut hanya menggunakan dan mengakses data tersebut sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pelanggan dan terikat oleh kewajiban tertulis. mengharuskannya untuk memberikan setidaknya tingkat perlindungan data yang disyaratkan dalam Perjanjian ini; |
|
(h) taking into account the nature of the processing, assist the Customer by appropriate technical and organizational measures, insofar as this is possible, for the fulfillment of the Customer's obligations under the European Data Protection Laws to respond to requests for exercising the data subject's rights; |
(h) dengan mempertimbangkan sifat pemrosesan, membantu Pelanggan dengan langkah-langkah teknis dan organisasi yang sesuai, sejauh dimungkinkan, untuk memenuhi kewajiban Pelanggan berdasarkan Hukum Perlindungan Data Eropa untuk menanggapi permintaan untuk menggunakan subjek data. hak; |
|
(i) assist the Customer in ensuring compliance with any applicable obligations under the European Data Protection Laws related to security, breach notification, data protection impact assessments, and prior consultation with the supervisory authorities, taking into account the nature of processing and the information available to Partner; |
(i) membantu Pelanggan dalam memastikan kepatuhan dengan kewajiban apa pun yang berlaku berdasarkan Hukum Perlindungan Data Eropa terkait keamanan, pemberitahuan pelanggaran, penilaian dampak perlindungan data, dan konsultasi sebelumnya dengan otoritas pengawas, dengan mempertimbangkan sifat pemrosesan dan informasi yang tersedia untuk Mitra; |
|
(j) at the Customer’s option, delete or return all the personal data to Customer after the end of the provision of the Services and delete existing copies unless prohibited from doing so by applicable European or National Law; |
(j) atas pilihan Pelanggan, menghapus atau mengembalikan semua data pribadi kepada Pelanggan setelah akhir penyediaan Layanan, dan menghapus salinan yang ada kecuali dilarang melakukannya oleh Hukum Eropa atau Hukum Nasional yang berlaku; |
|
(k) make available to the Customer all information necessary to demonstrate Partner’s compliance with the obligations imposed by the Customer Agreement related to the personal data and allow for and contribute to audits, including inspections, conducted by Customer or another auditor mandated by Customer; and |
(k) menyediakan bagi Pelanggan semua informasi yang diperlukan untuk menunjukkan kepatuhan Mitra dengan kewajiban yang diberlakukan oleh Perjanjian Pelanggan sehubungan dengan data pribadi dan memungkinkan dan berkontribusi untuk audit, termasuk inspeksi, yang dilakukan oleh Pelanggan atau auditor lain yang diamanatkan oleh Pelanggan; dan |
|
(l) not process, or cause to be processed, that personal data outside the European Economic Area, Switzerland, or the UK unless Partner adopts a compliance solution that enables the lawful transfer of personal data to a third country in accordance with European Data Protection Laws. |
(l) tidak memproses, atau menyebabkan untuk diproses, bahwa data pribadi di luar Wilayah Ekonomi Eropa, Swiss, atau Inggris kecuali Mitra mengadopsi solusi kepatuhan yang memungkinkan transfer data pribadi yang sah ke negara ketiga sesuai dengan Hukum Perlindungan Data Eropa. |
|
2. The terms “processing”, “personal data”, “processor”, and “controller” as used in this Part B have the meanings given in the European Data Protection Laws. The term “European or National Law" as used in this Part B means, as applicable: (a) EU or EU Member State law (if the EU GDPR applies to the processing of the relevant personal data); and/or (b) the law of the UK or a part of the UK (if the UK GDPR applies to the processing of the relevant personal data). |
2. Istilah "pemrosesan", "data pribadi", "pengolah data" dan "pengendali" seperti yang digunakan dalam Bagian B ini memiliki makna yang diberikan dalam Hukum Perlindungan Data Eropa. Istilah “Hukum Eropa atau Nasional" sebagaimana yang digunakan dalam Bagian B ini berarti, sebagaimana berlaku: (a) hukum Negara Anggota UE atau UE (jika GDPR UE berlaku untuk pemrosesan data pribadi yang relevan); dan/atau (b) hukum Inggris atau sebagian Inggris (jika GDPR Inggris berlaku untuk pemrosesan data pribadi yang relevan). |
|
Google Workspace Product Schedule |
Lampiran Produk Google Workspace |
|
This Google Workspace Product Schedule (“Product Schedule”) supplements, amends, and is incorporated into the agreement (as amended from time to time) between the parties under which Google has appointed Partner as a reseller and/or supplier of Google Cloud products under the Program (the “Agreement”). The Product Schedule is effective from the date countersigned by the last party (“Schedule Effective Date”). This Product Schedule amends the Agreement solely with respect to the Products identified in this Product Schedule. Any capitalized terms not defined in this Product Schedule will have the meaning given to them in the Agreement. If Google and Partner have previously entered into an agreement to authorize the Partner’s resale of the Products identified in this Product Schedule, that agreement will terminate and be replaced by this Product Schedule with effect from the Schedule Effective Date. |
Lampiran Produk Google Workspace ini ("Lampiran Produk") menambah, mengubah, dan dimasukkan ke dalam perjanjian (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) antara para pihak dimana Google telah menunjuk Mitra sebagai penjual kembali dan/atau pemasok produk Google Cloud berdasarkan Program ("Perjanjian"). Lampiran Produk berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh pihak terakhir ("Tanggal Efektif Lampiran"). Lampiran Produk ini mengubah Perjanjian hanya sehubungan dengan Produk yang disebutkan dalam Lampiran Produk ini. Setiap istilah yang diawali dengan huruf kapital yang tidak didefinisikan dalam Lampiran Produk ini akan memiliki arti yang diberikan kepadanya dalam Perjanjian. Jika Google dan Mitra sebelumnya telah menandatangani suatu perjanjian untuk mengizinkan Mitra untuk menjual kembali Produk yang diidentifikasikan dalam Lampiran Produk ini, perjanjian tersebut akan berakhir dan digantikan oleh Lampiran Produk ini yang berlaku efektif sejak Tanggal Berlaku Lampiran. |
|
The parties agree as follows: |
Para pihak menyetujui sebagai berikut: |
|
1. Definitions |
1. Definisi |
|
“Customer Information” means: (a) any data (including any Personal Data or personally-identifiable information and End User passwords) received by Partner from, or maintained by Partner on behalf of, a Customer, its Affiliates, and/or its End Users, in each case in connection with the resale of the Product and/or supply of Provisioning Services; and (b) any Product administrative accounts accessed by Partner in connection with the resale of the Product and/or supply of Provisioning Services (including any administrative account passwords). |
“Informasi Pelanggan” berarti: (a) setiap data (termasuk Data Pribadi atau informasi identitas pribadi dan kata sandi Pengguna Akhir) yang diterima oleh Mitra dari, atau dikelola oleh Mitra atas nama, Pelanggan, Afiliasinya, dan/atau Pengguna Akhirnya, dalam setiap kasus sehubungan dengan penjualan kembali Produk dan/atau penyediaan Layanan Penyediaan; dan (b) setiap akun administratif Produk yang diakses oleh Mitra sehubungan dengan penjualan kembali Produk dan/atau penyediaan Layanan Penyediaan (termasuk kata sandi akun administratif). |
|
“Google TOS” means those terms of service that govern the use of the Product and must be agreed directly by a Customer with Google or its Affiliate either via (i) acceptance by Customer online or (ii) written agreement between the Customer and Google or its Affiliates offline. |
“Google TOS” berarti persyaratan layanan yang mengatur penggunaan Produk dan harus disetujui secara langsung oleh Pelanggan dengan Google atau Afiliasinya baik melalui (i) penerimaan oleh Pelanggan secara daring atau (ii) perjanjian tertulis antara Pelanggan dan Google atau Afiliasinya secara luring. |
|
“Provisioning Services” means the following services relating to the Product: (a) Customer account activation services, including administrative account setup and placing initial orders for End Users; (b) managing additional Customer orders; (c) suspending either a domain owned by a Customer (as such domain is specified during the sign-up process for use of the Product) or individual End User accounts; (d) technical support services; and (e) such other services required to administer a Customer’s account as Google may require. |
“Layanan Penyediaan” berarti layanan berikut yang berkaitan dengan Produk: (a) layanan aktivasi akun Pelanggan, termasuk penyiapan akun administratif dan menempatkan pesanan awal untuk Pengguna Akhir; (b) mengelola pesanan Pelanggan tambahan; (c) menangguhkan baik domain yang dimiliki oleh Pelanggan (sebagaimana domain tersebut ditentukan selama proses pendaftaran untuk penggunaan Produk) akun Pengguna Akhir individu; (d) layanan dukungan teknis; dan (e) layanan lain yang diperlukan untuk mengelola akun Pelanggan yang dapat diperlukan oleh Google. |
|
“Services” also referred to as “Products” means the then-current Google Workspace services described at https://workspace.google.com/terms/user_features.html, excluding the following services (“Restricted Services”): Google Cloud Search, Google Voice, or any new services that Google (in its discretion) identifies in writing as excluded. This Product Schedule does not authorize Partner to resell Restricted Services, and Google may require Partner to accept additional terms (including via addenda to this Product Schedule) to resell Restricted Services. |
“Layanan” juga disebut sebagai “Produk” berarti Google Workspace layanan pada saat itu yang dijelaskan di https://workspace.google.com/terms/user_features.html, tidak termasuk layanan berikut (“Layanan yang Dibatasi”): Google Cloud Search, Google Voice, atau setiap layanan baru yang Google (dalam diskresinya) identifikasikan secara tertulis sebagai yang dikecualikan. Lampiran Produk ini tidak mengizinkan Mitra untuk menjual kembali Layanan yang Dibatasi, dan Google dapat meminta Mitra untuk menerima persyaratan tambahan (termasuk melalui tambahan pada Lampiran Produk ini) untuk menjual kembali Layanan yang Dibatasi. |
|
“SLA” means the SLA or Service Level Agreement as defined in the Google TOS. |
“SLA” berarti SLA atau Perjanjian Tingkat Layanan sebagaimana didefinisikan dalam Google TOS. |
|
“Wind Down Period” means the period beginning on the effective date of a notice of termination given by either party under the Agreement and ending (a) after 12 months or (b) when one party notifies the other party that no Order Form for the Product is in effect, whichever occurs first. |
“Periode Wind Down” berarti periode yang dimulai pada tanggal efektif dari pemberitahuan pengakhiran yang diberikan oleh salah satu pihak berdasarkan Perjanjian dan berakhir (a) setelah 12 bulan atau (b) saat satu pihak memberitahukan pihak lainnya bahwa tidak ada Formulir Pesanan untuk Produk yang berlaku, mana saja yang terjadi lebih dulu. |
|
2. Provisioning Services and Reseller Tools |
2. Layanan Penyediaan dan Alat Penjual Kembali |
|
Partner is responsible for supplying Provisioning Services to Customers, and may supply such services through the Reseller Tools (including the Reseller Console) provided by Google. To obtain access to such Reseller Tools, Partner must have at least one Google Workspace account. Partner may then access the Reseller Console via the administrative panel of its Google Workspace domain. |
Mitra bertanggung jawab untuk menyediakan Layanan Penyediaan kepada Pelanggan, dan dapat menyediakan layanan tersebut melalui Alat Penjual Kembali (termasuk Konsol Penjual Kembali) yang disediakan oleh Google. Untuk mendapatkan akses ke Alat Penjual Kembali tersebut, Mitra harus memiliki setidaknya satu akun Google Workspace. Mitra kemudian dapat mengakses Konsol Penjual Kembali melalui panel administratif domain Google Workspace miliknya. |
|
3. Google TOS |
3. Google TOS |
|
The Google TOS (as may be amended from time to time) will govern each Customer’s access to and use of the Product. Unless Google expressly agrees otherwise in writing, Partner will ensure that each Customer is notified of and accepts the Google TOS, with no alteration or amendment, before the Customer first logs into the Product. Partner will: (a) not accept (or allow any third party to accept) the Google TOS on behalf of any Customer; and (b) not accept (or allow any third party to accept) separate terms of service on behalf of any Customer for use of other Google services; except where in each of the foregoing cases Partner has been expressly authorized to do so on the Customer’s behalf under the Customer Agreement. |
Google TOS (sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu) akan mengatur akses dan penggunaan Produk oleh setiap Pelanggan. Kecuali jika Google secara tegas menyetujui sebaliknya secara tertulis, Mitra akan memastikan bahwa setiap Pelanggan diberitahukan dan menerima Google TOS, tanpa perubahan atau amendemen, sebelum Pelanggan pertama kali masuk ke dalam Produk. Mitra: (a) tidak akan menerima (atau mengizinkan setiap pihak ketiga untuk menerima) Google TOS atas nama setiap Pelanggan; dan (b) tidak akan menerima (atau mengizinkan setiap pihak ketiga untuk menerima) persyaratan layanan terpisah atas nama setiap Pelanggan untuk penggunaan layanan Google lainnya; kecuali jika dalam setiap kasus di atas Mitra telah secara tegas diberi wewenang untuk melakukannya atas nama Pelanggan berdasarkan Perjanjian Pelanggan. |
|
4. Service Level Remedies |
4. Upaya Hukum Tingkat Layanan |
|
Partner is responsible for providing any applicable SLA remedies directly to each Customer and must require the Customer to request such remedies directly from Partner as described in Section 7 (Customer Agreements) below. Partner agrees to provide the SLA remedies solely as described in the applicable SLA. Google will make such remedies available to Partner to pass through to each Customer in accordance with the applicable SLA. |
Mitra bertanggung jawab untuk memberikan setiap upaya hukum SLA yang berlaku secara langsung kepada setiap Pelanggan dan harus meminta Pelanggan untuk meminta upaya hukum tersebut secara langsung dari Mitra sebagaimana dijelaskan dalam Bagian 7 (Perjanjian Pelanggan) di bawah. Mitra setuju untuk memberikan upaya hukum SLA hanya seperti yang dijelaskan dalam SLA yang berlaku. Google akan menyediakan upaya hukum tersebut kepada Mitra untuk diteruskan kepada setiap Pelanggan sesuai dengan SLA yang berlaku. |
|
5. Privacy; Customer Information and Passwords |
5. Privasi; Informasi dan Kata Sandi Pelanggan |
|
5.1 To the extent that Google or Partner processes any Personal Data subject to European Data Protection Laws on behalf of a Customer in connection with this Product Schedule, the parties agree that Google and Partner will each be a separate processor in relation to any such data. For the avoidance of doubt, neither Partner nor Google will be acting as a processor of the other party’s data. |
5.1 Sejauh Google atau Mitra memproses setiap Data Pribadi yang tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Eropa atas nama Pelanggan sehubungan dengan Lampiran Produk ini, para pihak setuju bahwa Google dan Mitra masing-masing akan menjadi pemroses terpisah terkait dengan setiap data tersebut. Untuk menghindari keraguan, baik Mitra mau pun Google tidak akan bertindak sebagai pemroses data pihak lain. |
|
5.2 Partner agrees that, in addition to disclosing Customer contact details to Google as required under Section 2.7 (Google’s Communications with Customers) of the Agreement, Partner may disclose Customer Information to Google as reasonably required for Google to provide technical support to Partner for Customer’s support issues regarding the Product. |
5.2 Mitra setuju bahwa, selain mengungkapkan rincian kontak Pelanggan kepada Google seperti yang diwajibkan berdasarkan Bagian 2.7 (Komunikasi Google dengan Pelanggan) dari Perjanjian, Mitra dapat mengungkapkan Informasi Pelanggan kepada Google sebagaimana yang diperlukan secara wajar agar Google memberikan dukungan teknis kepada Mitra untuk dukungan masalah Pelanggan terkait Produk. |
|
5.3 Partner will only change or reset Customer or End User passwords as instructed by the relevant Customer. |
5.3 Mitra hanya akan mengganti atau mereset kata sandi Pelanggan atau Pengguna Akhir seperti yang diinstruksikan oleh Pelanggan terkait. |
|
6. Partner Suspension of Services |
6. Penangguhan Layanan Mitra |
|
Without prejudice to Partner’s right (if any) to suspend the provision of Partner’s own products or services, Partner may only suspend the provision of the Product to a Customer if: |
Tanpa mengurangi hak Mitra (jika ada) untuk menangguhkan penyediaan produk atau layanan Mitra sendiri, Mitra hanya dapat menangguhkan penyediaan Produk kepada Pelanggan jika: |
|
(a) the Customer breaches its payment obligations under the Customer Agreement; and |
(a) Pelanggan melanggar kewajiban pembayarannya berdasarkan Perjanjian Pelanggan; dan |
|
(b) the Customer Agreement allows for suspension of the Product under those circumstances. |
(b) Perjanjian Pelanggan memperbolehkan penangguhan Produk dalam keadaan tersebut. |
|
7. Customer Agreements |
7. Perjanjian Pelanggan |
|
7.1 Customer Agreement Requirements. Subject to Section 7.2 (Customer Consent to Disclosure) below, and without prejudice to Partner’s obligations under Section 2.6(c) (Default Requirements for Processing on Behalf of Customers) of the Agreement, Partner will at a minimum include the following terms in all Customer Agreements: |
7.1 Persyaratan Perjanjian Pelanggan. Tunduk pada Bagian 7.2 (Persetujuan Pelanggan untuk Pengungkapan) di bawah, dan tanpa mengurangi kewajiban Mitra berdasarkan Bagian 2.6(c) (Persyaratan Awal untuk Pemrosesan atas Nama Pelanggan) dari Perjanjian, Mitra setidaknya akan menyertakan persyaratan berikut di semua Perjanjian Pelanggan: |
|
(a) Partner, Google, and the Customer are independent contractors with respect to the resale of the Product; |
(a) Mitra, Google, dan Pelanggan merupakan kontraktor independen sehubungan dengan penjualan kembali Produk; |
|
(b) unless Google expressly agrees otherwise in writing, the Customer will accept the Google TOS, with no alteration or amendment, before the Customer first logs into the Product (unless Partner must receives express authorization from the Customer to accept on the Customer’s behalf); |
(b) kecuali Google secara tegas menyetujui secara tertulis, Pelanggan akan menerima Google TOS, tanpa perubahan atau amendemen, sebelum Pelanggan pertama kali masuk ke dalam Produk (kecuali Mitra harus menerima otorisasi yang tegas dari Pelanggan untuk menyetujui atas nama Pelanggan); |
|
(c) the Customer will permit Partner to disclose Customer Information to Google as described in Section 5.2 (Privacy; Customer Information and Passwords) above, for use by Google in accordance with the Google TOS (including applicable confidentiality, data processing, and security terms); |
(c) Pelanggan akan mengizinkan Mitra untuk mengungkapkan Informasi Pelanggan kepada Google seperti yang dijelaskan dalam Bagian 5.2 (Privasi; Informasi dan Kata Sandi Pelanggan) di atas, untuk digunakan oleh Google sesuai dengan Google TOS (termasuk kerahasiaan yang berlaku, pemrosesan data, dan ketentuan keamanan); |
|
(d) the Customer is responsible for providing the necessary notices, and obtaining and maintaining any consents, required from End Users to allow Partner and Google to perform their respective contractual obligations related to the Customer; |
(d) Pelanggan bertanggung jawab untuk memberikan pemberitahuan yang diperlukan, dan mendapatkan serta mempertahankan setiap persetujuan, yang diperlukan dari Pengguna Akhir untuk mengizinkan Mitra dan Google menjalankan kewajiban kontraktualnya masing-masing yang terkait dengan Pelanggan; |
|
(e) the SLA sets out the Customer's sole and exclusive remedy for (1) any failure(s) by Google to meet the SLA or (2) any failure(s) by Google to meet or exceed the applicable service level(s) stated in the SLA, and the Customer must request any such remedies directly from Partner; and |
(e) SLA menetapkan upaya hukum tunggal dan eksklusif dari Pelanggan untuk (1) setiap kegagalan(-kegagalan) oleh Google untuk memenuhi SLA atau (2) setiap kegagalan(-kegagalan) oleh Google untuk memenuhi atau melampaui tingkat(-tingkat) layanan yang berlaku yan dinyatakan dalam SLA, dan Pelanggan harus meminta setiap upaya hukum tersebut langsung dari Mitra; dan |
|
(f) Google will only provide technical support directly to the Customer as stated in the Google TOS. |
(f) Google hanya akan memberikan dukungan teknis langsung kepada Pelanggan sebagaimana dinyatakan dalam Google TOS. |
|
7.2 Customer Consent to Disclosure. Unless and until Partner, using commercially reasonable efforts, is able to include the terms described in Section 7.1(c) (Customer Agreement Requirements) above in the applicable Customer Agreement, Partner will, before disclosing any of such Customer’s Customer Information to Google for technical support purposes, obtain specific written permission from that Customer for that disclosure. |
7.2 Persetujuan Pelanggan untuk Pengungkapan. Kecuali dan hingga Mitra, menggunakan upaya yang wajar secara komersial, dapat menyertakan persyaratan yang dijelaskan dalam Bagian 7.1(c) (Persyaratan Perjanjian Pelanggan) di atas dalam Perjanjian Pelanggan yang berlaku, Mitra akan, sebelum mengungkapkan setiap Informasi Pelanggan dari Pelanggan tersebut kepada Google untuk urusan teknis, mendapatkan izin tertulis khusus dari Pelanggan tersebut untuk pengungkapan tersebut. |
|
8. Payment Plan Terms |
8. Ketentuan Rencana Pembayaran |
|
Partner must select a Payment Plan during the Order Form submission process. The terms of Google’s then-current Payment Plans will be stated at the following URL: https://support.google.com/a/answer/1247360?ref_topic=6142420. Updates or modifications to these Payment Plan terms will only apply prospectively to new Order Forms. |
Mitra harus memilih Rencana Pembayaran selama proses pengajuan Formulir Pesanan. Persyaratan Rencana Pembayaran Google saat itu akan dinyatakan di URL berikut: https://support.google.com/a/answer/1247360?ref_topic=6142420. Pembaruan atau modifikasi persyaratan Rencana Pembayaran ini hanya akan berlaku secara prospektif untuk Formulir Pesanan baru. |
|
9. Termination and Wind Down Period |
9. Pengakhiran dan Periode Wind Down |
|
9.1 Google may elect, in its discretion, whether to offer a Wind Down Period if the Agreement or this Product Schedule is terminated for cause. For clarity, any termination of the Agreement under Section 1.2(c) (Program Guide), Section 8.5 (Credit Hold; Suspension; Termination), Section 12.3 (Termination for Cause), Section 12.4 (Termination Due to Applicable Law; Violation of Laws), or Section 17.3 (Change of Control) of the Agreement will be considered termination for cause for purposes of this Section 9.1. |
9.1 Google dapat memilih, dalam diskresinya, baik untuk menawarkan Periode Wind Down Penarikan jika Perjanjian atau Lampiran Produk ini diakhiri karena suatu sebab. Untuk kejelasan, setiap pengakhiran Perjanjian berdasarkan Bagian 1.2(c) (Panduan Program), Bagian 8.5 (Penangguhan Kredit; Penangguhan; Pengakhiran), Bagian 12.3 (Pengakhiran atas Sebab), Bagian 12.4 (Pengakhiran Karena Hukum yang Berlaku; Pelanggaran Hukum), atau Bagian 17.3 (Perubahan Kendali) Perjanjian kan dianggap pengakhiran karena alasan untuk tujuan dari Bagian 9.1 ini. |
|
9.2 If either party gives notice of termination of the Agreement or this Product Schedule but such termination is not for cause, or, if the termination is for cause, if Google elects to offer a Wind Down Period as described in Section 9.1 above, the Agreement will remain in force solely to the extent required for the Wind Down Period, except that, during such period, the Agreement will be modified by the following additional terms, which will prevail over any conflicting terms in the body of the Agreement (excluding this Product Schedule), the Program Guide, or the Payment Plan terms: |
9.2 Jika salah satu pihak memberikan pemberitahuan tentang pengakhiran dari Perjanjian atau Lampiran Produk ini tetapi pengakhiran tersebut bukan karena sebab, atau, jika pengakhiran itu karena sebab, jika Google memilih untuk menawarkan Periode Wind Down sebagaimana dijelaskan dalam Bagian 9.1 di atas, Perjanjian akan tetap berlaku hanya sejauh yang diperlukan untuk Periode Wind Down, kecuali bahwa, selama periode tersebut, Perjanjian akan diubah dengan persyaratan tambahan berikut, yang akan berlaku atas semua persyaratan yang bertentangan dalam isi Perjanjian (tidak termasuk Lampiran Produk ini), Panduan Program, atau ketentuan Rencana Pembayaran: |
|
(a) Partner may accept orders from existing Customers (under existing domains) to add End Users for the same Product for a pro-rated term during the Wind Down Period but, unless otherwise agreed by Google, Partner may not accept orders for the Product from new Customers and/or accept new orders from existing Customers for any Product not previously purchased by such Customers; |
(a) Mitra dapat menerima pesanan dari Pelanggan yang ada (dalam domain yang ada) guna menambahkan Pengguna Akhir untuk Produk yang sama selama jangka waktu pro-rata selama Periode Wind Down, tetapi, kecuali jika disetujui oleh Google, Mitra tidak dapat menerima pesanan untuk Produk dari Pelanggan baru dan/atau menerima pesanan baru dari Pelanggan yang ada untuk setiap Produk yang sebelumnya tidak dibeli oleh Pelanggan tersebut; |
|
(b) unless otherwise agreed by Google in its discretion, no existing annual commitment orders may be renewed and all existing flexible commitment orders must be transferred to Google or another Authorized Reseller within 30 days of the effective date of termination; and |
(b) kecuali jika disepakati lain oleh Google atas diskresinya sendiri, tidak ada pesanan komitmen tahunan yang dapat diperpanjang dan semua pesanan komitmen fleksibel yang ada harus dialihkan kepada Google atau Penjual Kembali Resmi lainnya dalam waktu 30 hari sejak tanggal efektif pengakhiran; dan |
|
(c) Section 12.5 (Effect of Termination) of the Agreement will not apply to the extent required for both parties to perform their Wind Down Period obligations as stated in this Section 9.2, except that, upon the completion of the Wind Down Period, the terms of Section 12.5 of the Agreement will immediately apply in their entirety and no additional Wind Down Period will apply. |
(c) Bagian 12.5 (Dampak Pengakhiran) Perjanjian tidak akan berlaku sejauh yang diwajibkan bagi kedua pihak untuk melaksanakan kewajiban Periode Wind Down mereka sebagaimana dinyatakan dalam Bagian 9.2 ini, kecuali bahwa, setelah menyelesaikan Periode Penarikan, ketentuan Bagian 12.5 dari Perjanjian akan segera berlaku secara keseluruhan dan tidak ada tambahan Periode Wind Down akan berlaku. |
|
10. Survival |
10. Keberlangsungan |
|
Sections 1 (Definitions), Section 5.1 and 5.2 (Privacy; Customer Information and Passwords), and 10 (Survival) will survive termination or expiration of this Product Schedule. |
Bagian 1 (Definisi), Bagian 5.1 dan 5.2 (Privasi; Informasi dan Kata Sandi Pelanggan), dan 10 (Keberlangsungan) akan tetap berlangsung setelah pengakhiran atau kedaluwarsa Lampiran Produk ini. |
|
11. General |
11. Umum |
|
11.1 The Agreement remains in full force and effect except as modified by this Product Schedule. |
11.1 Perjanjian akan tetap berlaku penuh dan efektif kecuali sebagaimana dimodifikasi oleh Lampiran Produk ini. |
|
11.2 The Agreement’s governing law and (if applicable) dispute resolution provisions also apply to this Product Schedule. |
11.2 Hukum yang mengatur Perjanjian dan (jika berlaku) ketentuan penyelesaian sengketa juga berlaku untuk Lampiran Produk ini. |
|
VOLUME SALES INCENTIVE (“VSI”) PROGRAM ADDENDUM |
ADENDUM PROGRAM VOLUME INSENTIF PENJUALAN (VOLUME SALES INCENTIVE ATAU “VSI”) |
|
This Volume Sales Incentive (“VSI”) Program Addendum (the “Addendum”) supplements, amends, and is incorporated into the agreement (as amended) between the parties, under which Google has appointed Partner as a reseller and/or supplier of Google Cloud products under the Program (the “Agreement”). The Addendum is effective from the date click-accepted by Partner (“Addendum Effective Date”). |
Adendum Program Volume Insentif Penjualan (Volume Sales Incentive atau "VSI") ini ("Adendum") melengkapi, mengubah dan diikutsertakan dalam perjanjian (sebagaimana diubah) antara para pihak dimana Google telah menunjuk Mitra sebagai penjual kembali dan/atau pemasok produk Google Cloud dalam Program (“Perjanjian”). Adendum berlaku efektif sejak tanggal Mitra menyetujui dengan mengklik (“Tanggal Efektif Adendum”). |
|
If you are entering into this Addendum on behalf of Partner, you represent and warrant that: (a) you have full legal authority to bind Partner to this Addendum; (b) you have read and understand this Addendum; and (c) you agree, on behalf of Partner, to this Addendum. |
Jika Anda menandatangani Adendum ini atas nama Mitra, Anda menyatakan dan menjamin bahwa: (a) Anda memiliki kewenangan hukum penuh untuk mengikat Mitra ke Adendum ini; (b) Anda telah membaca dan memahami Adendum ini, dan (c) Anda setuju, atas nama Mitra, terhadap Adendum ini. |
|
The parties agree as follows: |
Para pihak sepakat sebagai berikut: |
|
1. VSI Program Overview |
1. Ringkasan Program VSI |
|
1.1 Program Purpose. Google in its sole discretion may, from time to time, decide to offer a VSI Program in relation to a Product in order to incentivize increased sales of that Product during the applicable VSI Program Period. |
1.1 Tujuan Program. Google atas kebijakannya sendiri dapat, dari waktu ke waktu, memutuskan untuk menawarkan Program VSI sehubungan dengan suatu Produk untuk mendorong peningkatan penjualan Produk tersebut selama Periode Program VSI yang berlaku. |
|
1.2 Participation. If Partner meets the applicable qualification criteria for any VSI Program, Partner will be eligible to participate in that program during the applicable VSI Program Period. Google will inform Partner (by email or otherwise) of the VSI Program(s) Partner is eligible to participate in. Partner’s participation in any such program will then be subject to: |
1.2 Partisipasi. Jika Mitra memenuhi kriteria kualifikasi yang berlaku untuk Program VSI apa pun, Mitra akan memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam program tersebut selama Periode Program VSI yang berlaku. Google akan memberi tahu Mitra (melalui surat elektronik atau sebaliknya) tentang Program VSI. Mitra berhak untuk berpartisipasi. Partisipasi Mitra dalam program semacam itu selanjutnya akan tunduk kepada: |
|
(a) the terms and conditions of this Addendum; |
(a) syarat dan ketentuan dari Adendum ini; |
|
(b) the applicable VSI Product Sheet, which will be automatically incorporated into this Addendum; |
(b) Lembar Produk VSI yang berlaku, yang akan secara otomatis dimasukkan ke dalam Adendum ini; |
|
(c) the Program Agreement; and |
(c) Perjanjian Program, dan |
|
(d) Partner’s completion of the Partner Enrollment Form and provision of any other registration information required under Section 5.1 of this Addendum. |
(d) Penyelesaian Mitra atas Formulir Pendaftaran Mitra dan penyediaan informasi pendaftaran lainnya yang disyaratkan dalam Bagian 5.1 dari Adendum ini. |
|
2. Volume Sales Incentive (VSI) |
2. Volume Insentif Penjualan (Volume Sales Incentive atau VSI) |
|
For each VSI Program that Partner participates in, Google will pay Partner any Achieved VSI based on the calculation described in the relevant VSI Product Sheet in accordance with the payment processes described in Section 5 (Payment Processes) of this Addendum. Payments made by Google under a VSI Program will not exceed the VSI Cap for that VSI Program, and will not be made for any sales or orders that are not (a) bona fide, or (b) for third party customers unrelated to Partner. |
Untuk setiap Program VSI yang diikuti oleh Mitra, Google akan membayar Mitra untuk VSI yang Dicapai berdasarkan perhitungan yang dijelaskan dalam Lembar Produk VSI yang relevan sesuai dengan proses pembayaran yang dijelaskan dalam Bagian 5 (Proses Pembayaran) dari Adendum ini. Pembayaran yang dilakukan oleh Google di bawah Program VSI tidak akan melebihi Batas VSI untuk Program VSI itu, dan tidak akan dilakukan untuk penjualan atau pesanan apa pun yang tidak (a) bonafide, atau (b) untuk pelanggan pihak ketiga yang tidak terkait dengan Mitra. |
|
3. Use of VSI |
3. Penggunaan VSI |
|
Unless otherwise expressly notified or approved by Google in writing (email permitted) with respect to (b) below, in no event may any monies paid by Google to Partner under this Addendum be used for: |
Kecuali jika secara tegas diberitahukan atau disetujui oleh Google secara tertulis (penggunaan surat elektronik diizinkan) berkenaan dengan (b) di bawah ini, dalam keadaan apapun, uang apa pun yang dibayarkan oleh Google kepada Mitra berdasarkan Adendum ini tidak dapat digunakan untuk: |
|
(a) illegal purposes; |
(a) tujuan ilegal; |
|
(b) a credit request to offset any other amounts owed to Google; or |
(b) permintaan kredit untuk dikurangi jumlah lain yang terutang ke Google, atau |
|
(c) directly or indirectly providing travel, entertainment, gifts, or any other business courtesies for employees of government entities or state-owned companies. |
(c) secara langsung atau tidak langsung menyediakan transportasi, hiburan, hadiah, atau tanda terima kasih bisnis lainnya untuk karyawan entitas pemerintah atau perusahaan milik negara. |
|
4. Records and Audits |
4. Catatan dan Audit |
|
4.1 Records. Partner is responsible for maintaining, for the Term of the Program Agreement and a period of one (1) year thereafter, complete and accurate books, records and accounts (the “Records”) relating to its use of any monies paid or credit notes issued by Google to Partner under this Addendum. |
4.1 Catatan. Mitra bertanggung jawab untuk memelihara, untuk Jangka Waktu Perjanjian Program dan periode satu (1) tahun sesudahnya, buku, catatan, dan akun yang lengkap dan akurat ("Catatan") yang berkaitan dengan penggunaan uang yang dibayarkan atau catatan kredit yang dikeluarkan oleh Google ke Mitra berdasarkan Adendum ini. |
|
4.2 Audits. For clarity, Google may audit the Records as described in the Program Agreement. Should Google determine in its reasonable discretion following an audit that Partner has failed to retain Records as required by Section 4.1 above or to comply with any other requirements under this Addendum (including Section 3 (Use of VSI)), Google may, by written notice to Partner and without prejudice to any other rights or remedies, require Partner to refund the relevant payment to Google within 30 days of the date of the notice. |
4.2 Audit. Untuk kejelasan, Google dapat mengaudit Catatan seperti yang dijelaskan dalam Perjanjian Program. Jika Google menentukan dengan diskresinya yang wajar setelah audit bahwa Mitra telah gagal untuk menyimpan Catatan sebagaimana dipersyaratkan oleh Bagian 4.1 di atas atau untuk mematuhi persyaratan lain apa pun di dalam Adendum ini (termasuk Bagian 3 (Penggunaan VSI)), Google dapat, dengan pemberitahuan tertulis untuk Mitra dan tanpa mengurangi hak atau pemulihan lain, mewajibkan Mitra untuk mengembalikan pembayaran yang relevan ke Google dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan. |
|
5. Payment Processes |
5. Proses Pembayaran |
|
5.1 Account Information. In order to receive payment of any Achieved VSI, Partner must first complete the required Partner Enrollment Form and provide any other payment registration information reasonably required by Google to complete payment of Achieved VSI. Partner is solely responsible for providing accurate and up to date account information in order to receive payment of Achieved VSI. Google assumes no responsibility for inaccurate information provided by Partner or for any resulting misdirected payment of Achieved VSI. The bank account information provided by Partner must correlate to a corporate account in the Partner’s name that is held in the country where Partner’s principal place of business is located. |
5.1 Informasi Akun. Untuk menerima pembayaran VSI yang Dicapai, Mitra harus terlebih dahulu mengisi Formulir Pendaftaran Mitra yang diperlukan dan memberikan informasi pendaftaran pembayaran lainnya yang secara wajar diperlukan oleh Google untuk menyelesaikan pembayaran VSI yang Dicapai. Mitra sepenuhnya bertanggung jawab untuk memberikan informasi akun yang akurat dan terbaru untuk menerima pembayaran dari VSI yang Dicapai. Google tidak bertanggung jawab atas informasi yang tidak akurat yang diberikan oleh Mitra atau untuk pembayaran yang salah yang dihasilkan dari VSI yang Dicapai. Informasi rekening bank yang disediakan oleh Mitra harus berkorelasi dengan akun perusahaan atas nama Mitra yang disimpan di negara tempat lokasi bisnis utama Mitra. |
|
5.2 Payments. Subject to the VSI Cap, Google will generally pay Achieved VSI to Partner within 60 business days following the end of the relevant VSI Payment Cycle, except that Google may suspend or delay settlement of any Achieved VSI if and for as long as Partner is in breach of any of its payment obligations under the Program Agreement (unless Partner has reasonably disputed any such obligations in good faith). Google may, in its sole discretion, elect to pay Achieved VSI to Partner in accordance with either of the following payment methods: |
5.2 Pembayaran. Tunduk kepada Batas VSI, Google umumnya akan membayar VSI yang Dicapai kepada Mitra dalam waktu 60 hari kerja setelah berakhirnya Siklus Pembayaran VSI yang relevan, kecuali jika Google dapat menangguhkan atau menunda penyelesaian VSI yang Dicapai jika dan selama Mitra melanggar dari salah satu kewajiban pembayarannya berdasarkan Perjanjian Program (kecuali Mitra telah mempermasalahkan kewajiban tersebut dengan itikad baik). Google dapat, atas kebijakannya sendiri, memilih untuk membayar VSI yang Dicapai kepada Mitra sesuai dengan salah satu metode pembayaran berikut: |
|
(a) Payment via bank transfer: Google will pay Achieved VSI into Partner’s bank account. If the Google entity set forth in the signature block below is Google India Private Limited, all payments will be made in INR. If the Google entity set forth in the signature below is PT Google Cloud Indonesia, the U.S. dollars quote is for reference only. All invoicing and payment will be done in Indonesian Rupiah (IDR). The conversion will use the most current fx rate monthly. In other cases, all payments will be issued in U.S. dollars unless the parties agree otherwise in writing; or |
(a) Pembayaran melalui transfer bank: Google akan membayar VSI yang Dicapai ke rekening bank Mitra. Jika entitas Google yang tercantum dalam bagian tanda tangan di bawah adalah Google India Private Limited, semua pembayaran akan dilakukan dalam INR. Jika entitas Google yang ditetapkan dalam tanda tangan di bawah ini adalah PT Google Cloud Indonesia, kutipan dolar AS hanya untuk referensi. Semua faktur dan pembayaran akan dilakukan dalam Rupiah Indonesia (IDR). Konversi akan menggunakan tingkat nilai tukar uang asing terbaru setiap bulan. Dalam kasus lain, semua pembayaran akan dikeluarkan dalam dolar AS kecuali para pihak menyetujui sebaliknya secara tertulis; atau |
|
(b) Payment by credit note: Google will issue a credit note to Partner’s online Google Cloud reseller account for the same amount as the Achieved VSI. For the avoidance of doubt, Google’s issuance of any such credit note will constitute payment in full of Achieved VSI. If the Google entity set forth in the signature block below is Google India Private Limited, all credit notes will be issued in INR. If the Google entity set forth in the signature below is PT Google Cloud Indonesia, the U.S. dollars quote is for reference only. All invoicing and payment will be done in Indonesian Rupiah (IDR). The conversion will use the most current fx rate monthly. In other cases, all credit notes will be issued in U.S. dollars unless the parties agree otherwise in writing. |
(b) Pembayaran dengan nota kredit: Google akan mengeluarkan nota kredit ke akun daring pengecer Google Cloud Mitra dengan jumlah yang sama dengan VSI yang Dicapai. Untuk menghindari keraguan, Google mengeluarkan nota kredit semacam itu akan merupakan pembayaran penuh dengan VSI yang Dicapai. Jika entitas Google yang ditetapkan dalam blok tanda tangan di bawah adalah Google India Private Limited, semua catatan kredit akan dikeluarkan dalam INR. Jika entitas Google yang ditetapkan dalam tanda tangan di bawah ini adalah PT Google Cloud Indonesia, kutipan dolar AS hanya untuk referensi. Semua tagihan dan pembayaran akan dilakukan dalam Rupiah Indonesia (IDR). Konversi akan menggunakan tingkat nilai tukar mata uang asing terbaru setiap bulan. Dalam kasus lain, semua nota kredit akan dikeluarkan dalam dolar AS kecuali para pihak menyetujui sebaliknya secara tertulis. |
|
5.3 Reports. Google will email the VSI Report to Partner at the time of payment of Achieved VSI. |
5.3 Laporan. Google akan mengirim email Laporan VSI ke Mitra pada saat pembayaran VSI yang Dicapai. |
|
5.4 Disputes. Any Partner disputes relating to calculation or payment of Achieved VSI must be submitted to Google within 15 days of the date on which Google paid the relevant Achieved VSI into Partner’s bank account or issued the relevant credit note, as may be applicable. If the parties determine that any calculation or payment inaccuracies are attributable to Google, Google will ensure that correct payment is made within 30 days from the date of dispute resolution. |
5.4 Perselisihan. Setiap perselisihan Mitra yang berkaitan dengan perhitungan atau pembayaran Pembayaran VSI yang Dicapai harus diajukan kepada Google dalam waktu 15 hari dari tanggal ketika Google membayar Pembayaran Layanan Mitra yang relevan ke dalam rekening bank Mitra atau menerbitkan catatan kredit yang relevan, sebagaimana berlaku. Jika para pihak menentukan bahwa perhitungan atau ketidakakuratan pembayaran apapun disebabkan oleh Google, Google akan memastikan bahwa pembayaran yang benar dilakukan dalam 30 hari sejak tanggal penyelesaian sengketa. |
|
6. Term and Termination |
6. Jangka Waktu dan Pengakhiran |
|
6.1 Term. This Addendum will take effect on the Addendum Effective Date and remain in force until the earlier of: |
6.1 Jangka Waktu. Adendum ini akan mulai berlaku pada Tanggal Efektif Adendum dan tetap berlaku sampai sebelumnya: |
|
(a) its termination as described in this Section 6; or |
(a) pengakhiran sebagaimana dijelaskan dalam Bagian 6 ini, atau |
|
(b) termination or expiration of the Program Agreement. |
(b) pengakhiran atau kedaluwarsanya Perjanjian Program. |
|
6.2 Termination for Convenience. Google may terminate this Addendum (including all VSI Programs then in effect) or terminate any individual VSI Program(s), in either case with effect as from the end date of any then-current VSI Payment Cycle(s), by written notice given to Partner at any time prior to the end date of such VSI Payment Cycle(s). |
6.2 Pengakhiran untuk Kenyamanan. Google dapat menghentikan Adendum ini (termasuk semua Program VSI yang berlaku) atau menghentikan Program VSI individu, dalam kasus apa pun yang berlaku sejak tanggal akhir dari setiap Siklus Pembayaran VSI saat ini, dengan pemberitahuan tertulis diberikan kepada Mitra setiap saat sebelum tanggal akhir dari Siklus Pembayaran VSI tersebut. |
|
6.3 Termination for Breach. Without prejudice to any other rights or remedies under the Program Agreement, either party may terminate this Addendum and/or Partner’s participation in any VSI Program with immediate effect by written notice given to the other party if the other party is in material breach of this Addendum or the Program Agreement. For clarity, any material breach of this Addendum, including any breach of Section 3 (Use of VSI), will be a material breach of the Program Agreement. |
6.3 Pengakhiran karena Pelanggaran. Tanpa mengurangi hak atau upaya hukum lain apapun berdasarkan Perjanjian Program, salah satu pihak dapat mengakhiri Adendum ini dan/atau partisipasi Mitra dalam Program VSI mana pun dengan segera dengan pemberitahuan tertulis yang diberikan kepada pihak lain jika pihak lain melanggar secara material dari Adendum ini atau Perjanjian Program. Untuk kejelasan, setiap pelanggaran material dari Adendum ini, termasuk setiap pelanggaran Bagian 3 (Penggunaan VSI), akan menjadi pelanggaran material dari Perjanjian Program. |
|
6.4 Survival. In the event of any termination (whether of this Addendum or a VSI Program) by Google under Section 6.2 (Termination for Convenience) of this Addendum or any termination of this Addendum by Partner under Section 6.3 (Termination for Breach) of this Addendum for Google’s material breach, Google’s obligations to pay Achieved VSI and provide any VSI Report for any applicable VSI Payment Cycle will survive if and for as long as any Achieved VSI to which Partner is entitled (i.e., as a result of having achieved an applicable Performance Target) remains unpaid. For clarity, Google’s obligations to pay Achieved VSI and provide VSI Reports will not survive any termination of this Addendum by Google under Section 6.3 (Termination for Breach) of this Addendum. In the event of termination of this Addendum for any reason, the obligations of both parties under Section 3 (Use of VSI), Section 4 (Records and Audits) and Section 7 (Confidentiality) of this Addendum will also survive. |
6.4 Kelangsungan. Dalam hal terjadi pengakhiran apa pun (baik Adendum ini atau Program VSI) oleh Google berdasarkan Bagian 6.2 (Pengakhiran untuk Kenyamanan) dari Adendum ini atau pengakhiran dari Adendum ini oleh Mitra dalam Bagian 6.3 (Pengakhiran Pelanggaran) dari Adendum ini untuk Google pelanggaran material, kewajiban Google untuk membayar VSI yang Dicapai dan memberikan Laporan VSI apa pun untuk Siklus Pembayaran VSI yang berlaku akan bertahan jika dan selama VSI yang Dicapai yang berhak menjadi Mitra (yaitu, sebagai hasil telah mencapai Target Kinerja yang berlaku) tetap tidak dibayar. Untuk lebih jelasnya, kewajiban Google untuk membayar VSI yang Dicapai dan memberikan Laporan VSI tidak akan bertahan dari penghentian Adendum ini oleh Google berdasarkan Bagian 6.3 (Pengakhiran Pelanggaran) dari Adendum ini. Dalam hal pengakhiran Adendum ini karena alasan apapun, kewajiban kedua belah pihak berdasarkan Bagian 3 (Penggunaan VSI), Bagian 4 (Catatan dan Audit) dan Bagian 7 (Kerahasiaan) dari Adendum ini juga akan tetap berlaku. |
|
7. Confidentiality |
7. Kerahasiaan |
|
The terms and conditions of this Addendum, including its existence and all information provided in connection with it (including any VSI Report(s) and VSI Product Sheet(s)), will be treated as Confidential Information of the disclosing party and subject to the confidentiality provisions contained in the Program Agreement. |
Syarat dan ketentuan dari Adendum ini, termasuk keberadaannya dan semua informasi yang diberikan sehubungan dengan itu (termasuk setiap Laporan VSI dan Lembar Produk VSI), akan diperlakukan sebagai Informasi Rahasia pihak pengungkap dan tunduk kepada ketentuan kerahasiaan yang terkandung dalam Perjanjian Program. |
|
8. Effect of Amendment |
8. Dampak Amandemen |
|
Partner’s participation in any VSI Program will be subject to the terms and conditions of this Addendum including any incorporated VSI Product Sheet(s). All other terms and conditions of the Program Agreement will remain unchanged and in full force and effect. To the extent of any conflict between the terms and conditions of the Program Agreement and the terms and conditions of this Addendum, this Addendum will govern. To the extent of any conflict between the terms and conditions of this Addendum (excluding any VSI Product Sheet(s)) and the terms and conditions of any incorporated VSI Product Sheet, the VSI Product Sheet will govern. |
Partisipasi Mitra dalam Program VSI akan tunduk pada syarat dan ketentuan dari Adendum ini termasuk setiap Lembar Produk VSI yang tergabung. Semua syarat dan ketentuan lain dari Perjanjian Program akan tetap tidak berubah dan dengan kekuatan penuh dan efek. Sejauh terjadi konflik apapun antara syarat dan ketentuan Perjanjian Program dan syarat dan ketentuan Adendum ini, Adendum ini akan mengatur. Sejauh konflik antara syarat dan ketentuan dari Adendum ini (tidak termasuk Lembar Produk VSI) dan syarat dan ketentuan dari setiap Lembar Produk VSI yang dimasukkan, Lembar Produk VSI akan mengatur. |
|
9. Governing Law and Jurisdiction |
9. Hukum dan Yurisdiksi yang Berlaku |
|
This Addendum will be subject to the governing law and jurisdiction provisions in the Program Agreement. |
Adendum ini akan tunduk kepada hukum yang mengatur dan ketentuan yurisdiksi dalam Perjanjian Program. |
|
10. Entire Agreement |
10. Keseluruhan Perjanjian |
|
This Addendum, together with any incorporated VSI Product Sheet and the remainder of the Program Agreement, sets out all terms agreed between the parties with respect to its subject matter and supersedes and terminates all other agreements between the parties relating to such subject matter. |
Adendum ini, bersama-sama dengan Lembar Produk VSI apa pun yang tergabung dan sisa Perjanjian Program, menjabarkan semua ketentuan yang disepakati antara para pihak berkenaan dengan masalah pokoknya dan menggantikan serta mengakhiri semua perjanjian lain antara para pihak yang terkait dengan pokok permasalahan tersebut. |
|
11. Definitions |
11. Definisi |
|
As used in this Addendum, capitalized terms will have the meanings given to them in the Program Agreement or, if not defined in the Program Agreement, the meanings given below or elsewhere in this Addendum. |
Seperti yang digunakan dalam Adendum ini, istilah dengan huruf kapital akan memiliki arti yang diberikan kepada mereka dalam Perjanjian Program atau, jika tidak didefinisikan dalam Perjanjian Program, makna yang diberikan di bawah ini atau di tempat lain dalam Adendum ini. |
|
“Achieved VSI” means the amount payable by Google to Partner for achievement of a Performance Target by Partner, as such amount is described in the applicable VSI Product Sheet. |
"VSI yang Telah Dicapai" berarti jumlah yang dibayarkan oleh Google kepada Mitra untuk pencapaian Target Kinerja oleh Mitra, karena jumlah tersebut dijelaskan dalam Lembar Produk VSI yang berlaku. |
|
“Partner Enrollment Form” means the form made available by Google at https://services.google.com/partner-enrollment/ that Partner must complete in order to participate in any VSI Program and receive payment of any Achieved VSI. The form requires, among other things, relevant contact information regarding Partner’s corporate entity and the applicable bank account information required for payment of Achieved VSI. |
“Formulir Pendaftaran Mitra” berarti formulir yang disediakan oleh Google di https://services.google.com/partner-enrollment/ yang harus diisi oleh Mitra untuk berpartisipasi dalam Program VSI mana pun dan menerima pembayaran VSI yang Dicapai. Formulir tersebut mensyaratkan, antara lain, informasi kontak yang relevan mengenai entitas korporat Mitra dan informasi rekening bank yang berlaku yang diperlukan untuk pembayaran VSI yang Dicapai. |
|
“Performance Target” means the goal for Partner’s performance under a VSI Program per VSI Payment Cycle, as such goal is described in the applicable VSI Product Sheet. |
"Target Kinerja" adalah sasaran untuk kinerja Mitra dalam Program VSI per Siklus Pembayaran VSI, karena sasaran tersebut dijelaskan dalam Lembar Produk VSI yang berlaku. |
|
“VSI Cap” means the maximum amount payable by Google to Partner under a VSI Program per VSI Payment Cycle, as such amount is described in the applicable VSI Product Sheet. |
"Batas VSI" berarti jumlah maksimum yang dibayarkan oleh Google kepada Mitra di bawah Program VSI per Siklus Pembayaran VSI, karena jumlah tersebut dijelaskan dalam Lembar Produk VSI yang berlaku. |
|
“VSI Payment Cycle” means the minimum period during which Partner’s performance under a VSI Program will be measured against a Performance Target, as such period is described in the applicable VSI Product Sheet. A VSI Payment Cycle may commence prior to the Addendum Effective Date if so indicated in the applicable VSI Product Sheet. |
"Siklus Pembayaran VSI" berarti periode minimum selama kinerja Mitra di bawah Program VSI akan diukur terhadap Target Kinerja, karena periode tersebut dijelaskan dalam Lembar Produk VSI yang berlaku. Siklus Pembayaran VSI dapat dimulai sebelum Tanggal Efektif Adendum jika ditunjukkan dalam Lembar Produk VSI yang berlaku. |
|
“VSI Product Sheet” means the document available at the Partner Resource Site that describes the additional terms and conditions of a VSI Program. |
"Lembar Produk VSI" adalah dokumen yang tersedia di Situs Sumber Daya Mitra yang menjelaskan syarat dan ketentuan tambahan dari Program VSI. |
|
“VSI Program” means a specific VSI program offered by Google under this Addendum for a VSI Program Period, as further described in the applicable VSI Product Sheet. |
“Program VSI” berarti program VSI spesifik yang ditawarkan oleh Google di bawah Adendum ini untuk Periode Program VSI, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Lembar Produk VSI yang berlaku. |
|
“VSI Program Period” means the period (comprised of one or more VSI Payment Cycles) during which Google may offer a VSI Program, as such period is defined in the applicable VSI Product Sheet but subject to early termination under Section 6.2 (Termination for Convenience) of this Addendum. A VSI Program Period may commence prior to the Addendum Effective Date if so indicated in the applicable VSI Product Sheet. |
"Periode Program VSI" berarti periode (terdiri dari satu atau lebih Siklus Pembayaran VSI) di mana Google dapat menawarkan Program VSI, karena periode tersebut didefinisikan dalam Lembar Produk VSI yang berlaku tetapi tunduk pada pengakhiran awal berdasarkan Bagian 6.2 (Pengakhiran untuk Kenyamanan ) dari Adendum ini. Periode Program VSI dapat dimulai sebelum Tanggal Efektif Adendum jika ditunjukkan dalam Lembar Produk VSI yang berlaku. |
|
“VSI Report” means the report prepared by Google specifying the amount of Partner’s Achieved VSI and describing the calculation used to determine such amount. |
“Laporan VSI” adalah laporan yang disiapkan oleh Google yang menyatakan jumlah Mitra yang Dicapai VSI dan menjelaskan perhitungan yang digunakan untuk menentukan jumlah tersebut. |